Bali - Pelindungan KI dinilai sangat penting dalam menciptakan ekonomi mandiri yang berkelanjutan. Dengan memberikan hak eksklusif kepada para inovator dan kreator, pelindungan ini mendorong terciptanya produk-produk lokal berkualitas dan inovatif yang mampu bersaing di pasar global.
Guna mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan konsultasi KI secara langsung, salah satunya dalam kegiatan Festival KI 2024 pada tanggal 6 s.d. 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Oktiana Marlianti menyampaikan bahwa antusiasme para pengunjung terkait dengan konsultasi ini sangat baik, khususnya layanan konsultasi merek. Hal tersebut disebabkan karena para pengunjung dapat berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan informasi mengenai pentingnya pelindungan KI.
“Sebagian besar pengunjung banyak yang menanyakan tentang proses pendaftaran dan perpanjangan merek,” ujar Marlianti.
“Kami menyarankan kepada para pengunjung agar dapat lebih teliti dalam proses pendaftaran merek untuk mengurangi resiko merek ditolak, serta untuk tidak lupa untuk mengajukan perpanjangan merek agar tetap mendapat pelindungannya,” lanjutnya.
Ni Made Witari yang merupakan salah satu pengunjung layanan konsultasi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI. Dia menyampaikan bahwa pihaknya merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh petugas layanan saat melakukan konsultasi.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Saya kira pelindungan KI khususnya merek hanya cukup didaftarkan saja, tetapi ternyata ada masa berlakunya dan apabila akan kadaluarsa harus diperpanjang lagi,” ungkap Witari.
“Saya juga bertanya mengenai merek yang sudah saya daftarkan, ternyata masa berlakunya sampai dengan 2025 dan disarankan untuk tidak lupa mengajukan perpanjangan merek agar tetap mendapatkan pelindungan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Gede Agus mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Dia berharap agar kegiatan ini dapat secara rutin dilaksanakan dan dengan peserta yang lebih banyak.
“Kami pengunjung sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini. Melalui kegiatan ini kami jadi lebih memahami tentang perlindungan KI, seperti merek, hak cipta, paten, dan KI lainnya,” pungkasnya.
Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat melindungi karya atau inovasi mereka agar tidak diduplikasi pihak lain yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Sebagai informasi, selain layanan konsultasi kekayaan intelektual, dalam kegiatan festival ki ini juga terdapat berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum. (EYS/SAS)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025