JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum menggelar rapat diskusi evaluasi pelayanan paten dan merek sebagai tindak lanjut arahan strategis Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat proses layanan. Fokus utama pembahasan meliputi percepatan waktu penyelesaian permohonan, penguatan kapasitas organisasi, serta penambahan sumber daya manusia (SDM).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa percepatan layanan harus dilakukan secara terukur dan realistis. Oleh sebab itu, kajian untuk mengukur kebutuhan sumber daya manusia dan manajemen, hingga penyesuaian peraturan perlu dilakukan.
“Kita telah melihat peningkatan permohonan paten dan merek dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada meningkatnya beban kerja dan potensi backlog, khususnya pada tahapan pemeriksaan substantif. Kondisi ini menjadi dasar perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi operasional agar layanan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan,” ujarnya Hermansyah pada Selasa, 14 April 2026 di Ruang Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan berbasis data dan koordinasi lintas unit. Menggunakan mixed method, pengkaji telah melakukan wawancara dan kajian mengenai layanan kekayaan intelektual yang telah dilakukan serta proyeksinya dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Paten dan Merek. Kami gunakan kapasitas layanan dan dukungan manajemen sebagai konsep backbone dari evaluasi ini sehingga nanti kita bisa lihat apakah hasilnya dapat memperkuat arahan Menteri untuk percepatan layanan. Semoga hasil dari kajian ini bisa diimplementasikan bersama,” jelasnya.
Hasil analisis menunjukkan adanya ketimpangan distribusi SDM, terutama pada fungsi pemeriksa substantif yang menjadi titik krusial dalam penyelesaian permohonan. Selain itu, aspek reliabilitas sistem teknologi informasi dan beban kerja non-pelayanan masih menjadi tantangan yang perlu segera ditangani. Di sisi lain, fungsi supervisi dan dukungan administrasi dinilai telah berjalan baik dan dapat menjadi basis penguatan organisasi ke depan.
Untuk layanan merek, skenario percepatan menunjukkan potensi pemangkasan waktu penyelesaian secara signifikan melalui penyesuaian alur proses dan optimalisasi teknologi. Namun, implementasi percepatan tetap harus mempertimbangkan aspek hukum internasional seperti hak prioritas dan Protokol Madrid guna menjaga kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Sebagai respons atas temuan tersebut, DJKI mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain redistribusi dan penambahan SDM secara terukur, penerapan otomasi layanan berbasis teknologi termasuk kecerdasan buatan, serta penguatan regulasi yang mendukung percepatan proses bisnis.
“Sambil menunggu kesiapan regulasi yang perlu kita sesuaikan, kita bisa menyiapkan dukungan manajemen AI dengan dukungan Direktorat TI sehingga ketika regulasinya siap, kita bisa langsung implementasi,” respons Hermansyah.
Melalui evaluasi menyeluruh dan implementasi kebijakan berbasis data ini, DJKI optimistis dapat mempercepat transformasi layanan paten dan merek secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja internal, tetapi juga memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional yang kompetitif dan berdaya saing global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026