Esports Indonesia Sekarang Resmi Sebagai Merek Terdaftar

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyerahkan sertifikat merek berlabel eSports Indonesia yang terdaftar dengan nomor JID2020057683 kepada perwakilan Pengurus Besar eSports Indonesia (PBESI) pada 16 Desember 2020 di Ruang Kerja Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Pendaftaran merek eSports Indonesia sendiri diajukan oleh Perkumpulan eSport Indonesia atau PBESI secara daring melalui aplikasi IPROLINE.

Dengan terdaftarnya merek eSports Indonesia beserta logonya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, maka merek tersebut telah terlindungi secara hukum.

“Artinya, melarang orang lain yang tanpa hak memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis,” kata Nofli.

Dengan kata lain, apabila merek eSport Indonesia digunakan tanpa izin oleh pihak lain maka, pemilik merek dalam hal ini PBESI dapat menggugat pihak yang diduga melakukan pelanggaran merek.

Pelanggaran tersebut diatur di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dan 2.

Menurut Nofli, apabila pemilik merek mendapati pelanggaran mereknya di kemudian hari, pemilik merek dapat membuat laporan pengaduan ke DJKI dengan mengakses laman pengaduan.dgip.go.id.

Sebagai informasi, Pengurus Besar eSports Indonesia merupakan organisasi yang mengemban tanggung jawab untuk membuat regulasi resmi yang mengatur eSports Indonesia agar lebih jelas dan terarah, termasuk pula pelindungan kepada para pemain dan tim.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya