Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dengan tema Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama melalui Kreativitas dan Inovasi pada 28 s.d. 31 Mei 2024 di Hotel Shangri-la Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan progress realisasi anggaran serta capaian kinerja Direktorat Merek dan IG di tahun 2024 sampai dengan bulan Mei.
“Sampai dengan Mei 2024, kami telah menerima sebanyak 43.275 permohonan merek, 351 permohonan banding merek, serta 56.015 permohonan layanan sertifikasi, mutasi, lisensi, dan perpanjangan merek,” jelas Kurniaman.
“Di sisi yang sama, untuk layanan IG, kami telah menerima sebanyak 16 permohonan baru dan 7 di antaranya saat ini statusnya sudah terdaftar,” lanjutnya.
Pada tahun 2024, Direktorat Merek dan IG menargetkan sebanyak 31 potensi IG yang akan dilakukan pemeriksaan substantif, sehingga potensi jumlah IG terdaftar di tahun 2024 berjumlah 31 produk.
“Di tahun 2024 ini, kami menerima permohonan pertama IG dari Provinsi Banten, yaitu Rambutan Parakan yang juga merupakan IG pertama dari provinsi tersebut. Ini yang sedang kami kejar di tahun tematik IG, sehingga diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi produk IG lokal yang didaftarkan ke DJKI,” ucap Kurniaman.
Direktorat Merek dan IG juga telah melaksanakan program unggulan layanan IG di tahun 2024 berupa Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace pada dua tempat. Pelaksanaan pertama diselenggarakan di Magelang dan yang kedua diselenggarakan di Tasikmalaya.
GI Goes to Marketplace sendiri digelar salah satunya untuk menjawab tantangan dalam pemanfaatan IG yang masih banyak rintangan dalam keberlangsungannya dan memerlukan pengembangan berkelanjutan, serta membantu para pemilik IG mengembangkan produk miliknya sehingga dapat berkompetisi, baik dalam tingkat nasional maupun internasional.
“Setelah kami pelajari dari pelaksanaan kegiatan sebelum-sebelumnya, GI Goes to Marketplace memiliki dampak yang baik terutama bagi para pemilik IG, terutama dengan adanya e-Commerce, dalam hal ini Tokopedia, sebagai mitra DJKI yang memberikan pelatihan kepada para pemilik IG, khususnya dalam mengembangkan produknya,” ujar Kurniaman.
“Oleh sebab itu, pada tahun 2025, Direktorat Merek dan IG akan melakukan ekspansi kegiatan GI Goes to Marketplace dengan menggandeng lebih banyak platform e-commerce lokal dan internasional, serta mengoptimalkan pemasaran digital sebagai salah satu program unggulan di tahun tersebut,” lanjutnya.
Selain program unggulan layanan IG, Kurniaman juga menyampaikan rencana ke depan untuk dalam hal pelayanan merek di daerah bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Selain layanan IG, kami juga merencanakan kegiatan Pelayanan Merek Terpadu di Daerah bekerjasama dengan Kanwil untuk menghadirkan seluruh stakeholder terkait dengan permohonan merek, serta pelayanan langsung terkait proses maupun pasca permohonan pendaftaran merek,” pungkas Kurniaman.
Melalui berbagai inisiatif dan program yang dilaksanakan oleh Direktorat Merek dan IG, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan KI di Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025