Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dengan tema Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama melalui Kreativitas dan Inovasi pada 28 s.d. 31 Mei 2024 di Hotel Shangri-la Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan progress realisasi anggaran serta capaian kinerja Direktorat Merek dan IG di tahun 2024 sampai dengan bulan Mei.
“Sampai dengan Mei 2024, kami telah menerima sebanyak 43.275 permohonan merek, 351 permohonan banding merek, serta 56.015 permohonan layanan sertifikasi, mutasi, lisensi, dan perpanjangan merek,” jelas Kurniaman.
“Di sisi yang sama, untuk layanan IG, kami telah menerima sebanyak 16 permohonan baru dan 7 di antaranya saat ini statusnya sudah terdaftar,” lanjutnya.
Pada tahun 2024, Direktorat Merek dan IG menargetkan sebanyak 31 potensi IG yang akan dilakukan pemeriksaan substantif, sehingga potensi jumlah IG terdaftar di tahun 2024 berjumlah 31 produk.
“Di tahun 2024 ini, kami menerima permohonan pertama IG dari Provinsi Banten, yaitu Rambutan Parakan yang juga merupakan IG pertama dari provinsi tersebut. Ini yang sedang kami kejar di tahun tematik IG, sehingga diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi produk IG lokal yang didaftarkan ke DJKI,” ucap Kurniaman.
Direktorat Merek dan IG juga telah melaksanakan program unggulan layanan IG di tahun 2024 berupa Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace pada dua tempat. Pelaksanaan pertama diselenggarakan di Magelang dan yang kedua diselenggarakan di Tasikmalaya.
GI Goes to Marketplace sendiri digelar salah satunya untuk menjawab tantangan dalam pemanfaatan IG yang masih banyak rintangan dalam keberlangsungannya dan memerlukan pengembangan berkelanjutan, serta membantu para pemilik IG mengembangkan produk miliknya sehingga dapat berkompetisi, baik dalam tingkat nasional maupun internasional.
“Setelah kami pelajari dari pelaksanaan kegiatan sebelum-sebelumnya, GI Goes to Marketplace memiliki dampak yang baik terutama bagi para pemilik IG, terutama dengan adanya e-Commerce, dalam hal ini Tokopedia, sebagai mitra DJKI yang memberikan pelatihan kepada para pemilik IG, khususnya dalam mengembangkan produknya,” ujar Kurniaman.
“Oleh sebab itu, pada tahun 2025, Direktorat Merek dan IG akan melakukan ekspansi kegiatan GI Goes to Marketplace dengan menggandeng lebih banyak platform e-commerce lokal dan internasional, serta mengoptimalkan pemasaran digital sebagai salah satu program unggulan di tahun tersebut,” lanjutnya.
Selain program unggulan layanan IG, Kurniaman juga menyampaikan rencana ke depan untuk dalam hal pelayanan merek di daerah bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
“Selain layanan IG, kami juga merencanakan kegiatan Pelayanan Merek Terpadu di Daerah bekerjasama dengan Kanwil untuk menghadirkan seluruh stakeholder terkait dengan permohonan merek, serta pelayanan langsung terkait proses maupun pasca permohonan pendaftaran merek,” pungkas Kurniaman.
Melalui berbagai inisiatif dan program yang dilaksanakan oleh Direktorat Merek dan IG, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan KI di Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026