Durian Merah Banyuwangi: Dari Buah yang Ditakuti, Kini Diakui Negara

Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh. 

“Durian merah itu sebenarnya sudah ada jauh sebelum kami lahir. Ini merupakan tanaman turun-temurun, saya sendiri merupakan keturunan ketiga. Namun, karena ketakutan, di belakang rumah saya juga ikut ditebang,” kenang Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi, Slamet Baktiman atau kerap disapa Arif.

Ketakutan masyarakat kala itu membuat keberadaan Durian Merah nyaris lenyap. Padahal, durian ini bukan hasil persilangan modern. Ia tumbuh alami sebagai bagian dari lanskap Banyuwangi dan diwariskan lintas generasi. Dulu, Durian Merah bahkan belum memiliki satu nama yang baku. Masyarakat menyebutnya dengan beragam sebutan lokal seperti Si Kesumbo, Si Kidang, atau Si Lipen, dengan warna daging yang bervariasi dari merah pekat hingga semburat kemerahan.

Namun perlahan, stigma tersebut mulai berubah ketika pemerintah daerah Banyuwangi melalui Dinas Pertanian mulai melirik dan melakukan penelitian ilmiah. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa Durian Merah aman dikonsumsi dan memiliki karakteristik khas yang tidak ditemukan di daerah lain. Sejak saat itu, cerita tentang Durian Merah Banyuwangi mulai dikenal lebih luas, menarik perhatian penikmat durian dari berbagai daerah.

Seiring meningkatnya perhatian publik, minat pasar terhadap durian merah pun ikut melonjak. Namun, populasinya yang telah terlanjur terbatas akibat penebangan di masa lalu membuat durian ini bernilai tinggi. Buahnya relatif kecil, rata-rata berbobot 1 hingga 1,5 kilogram, dengan tekstur dan ketebalan daging yang beragam. Keunggulan lain terletak pada kandungan lemak dan gula yang lebih rendah dibanding durian pada umumnya, sehingga diminati oleh konsumen yang lebih memperhatikan aspek kesehatan.

Diteliti lebih jauh, menurut Arif, Durian Merah ini tumbuh paling ideal di Kecamatan Songgon, Banyuwangi saja. Karakter geografis wilayah ini sangat memengaruhi kualitas dan warna buah. Jarak tanam mempunyai pengaruh besar terhadap warna daging buah. 

“Kalau ditanam dalam radius satu sampai dua kilometer dari pohon induk, sekitar 95 persen warnanya tetap merah. Tapi kalau terlalu jauh, bisa berubah jadi oranye,” jelas Arif.

Dibalik keunikannya, bagi sebagian warga, masa panen Durian Merah menjadi momentum penting dalam kehidupan ekonomi mereka. Masa panen Durian Merah ini umumnya hanya berlangsung satu kali dalam setahun. Waktu berbunga dan berbuah sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, terutama tingkat stres tanaman yang diakibatan oleh panas. 

“Ada tetangga saya, rumahnya di kebun dan memiliki beberapa pohon Durian Merah. Sekali masa panen, hasilnya bisa langsung beli sepeda motor,” ujar Arif.

Kesadaran akan nilai ekonomi dan kekhasan Durian Merah ini mendorong para petani untuk bergerak bersama. MPIG Durian Merah Banyuwangi pun terbentuk sebagai wadah pelindungan kolektif yang terdiri dari lintas generasi. Meski secara informal telah lama terjalin, MPIG Durian Merah Bayuwangi resmi berdiri sekitar dua tahun yang lalu.

Arif mengisahkan, proses mendapatkan pengakuan negara bukanlah perjalanan yang singkat. Sebelum menuju pendaftaran indikasi geografis, mereka harus melewati tahapan yang mencakup perlindungan varietas tanaman, uji laboratorium, hingga penelitian yang memerlukan waktu dan konsistensi. Namun, dengan data yang telah dipersiapkan secara matang, proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat dilalui dengan baik dan tanpa kendala.

Kini, hasil kerja keras mereka terbayar dengan pengakuan negara. Pada 31 Juli 2025 yang lalu, produk kebanggan mereka telah terdaftar indikasi geografis. Bagi Arif, sertifikat bukan hanya sekadar dokumen, ini justru memiliki arti yang sangat personal.

“Ini pengakuan negara bahwa Durian Merah benar-benar berasal dari Banyuwangi. Selain itu, sertifikat ini juga menjamin keterunutan dan kualitas produk, sehingga konsumen tidak membeli kucing dalam karung,” katanya.

Harapan para petani durian merah kini melampaui sekadar bertahan. Mereka bermimpi kualitas Durian Merah Banyuwangi terus meningkat dan mampu sejajar dengan durian premium dunia seperti Musang King atau Durian Hitam. Kepada generasi muda, Arif menitipkan pesan agar tidak memandang pertanian sebagai sektor yang sempit. Menurutnya, dengan pengelolaan yang tepat dan pendekatan bisnis yang kuat, pertanian justru menyimpan peluang ekonomi besar seperti Durian Merah Banyuwangi ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, sertifikat indikasi geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Menurutnya, ini bukan hanya soal pelindungan hukum, tetapi juga instrumen pembangunan. Dengan indikasi geografis, kualitas produk terjaga, reputasi daerah menguat, dan peluang pasar baik di lokal maupun global semakin terbuka.

“Indikasi geografis adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan komunal masyarakat. Produk lokal seperti Durian Merah Banyuwangi memiliki cerita, karakter alam, dan kualitas yang tidak bisa dipindahkan ke tempat lain,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Dari buah yang dulu ditakuti hingga akhirnya diakui negara, perjalanan durian merah Banyuwangi adalah kisah tentang ketekunan, pengetahuan, dan keberanian menjaga warisan lokal. Sertifikat Indikasi Geografis kini menjadi penanda bahwa apa yang tumbuh dari tanah Banyuwangi bukan hanya buah, tetapi identitas yang bernilai dan layak dilindungi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya