Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) membahas kerja sama dalam memperkuat pelindungan merek dan Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung BI, ruang rapat Bona Fide pada Selasa, 4 Februari 2025.
Membuka pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa DJKI memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI). Peran ini sangat penting dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem KI yang kuat, Indonesia dapat mendorong kreativitas dan investasi di berbagai sektor industri.
Saat ini DJKI mengelola enam undang-undang (UU) utama yang berkaitan dengan KI. Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar global dengan menjadi anggota 13 konvensi internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Keanggotaan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan regulasi KI dengan praktik terbaik di tingkat global.
Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut terlihat dari layanan KI yang semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat.
“Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis KI,” ujar Yasmon.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya pelindungan merek dan IG dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.
“Indikasi Geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan bagaimana pengakuan IG dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global,” kata Hermansyah.
Program GI Goes To Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk IG Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak harga jual. DJKI berharap BI dapat turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan mendampingi UMKM melalui pelatihan dan seminar.
“Kolaborasi antara DJKI dan BI diharapkan dapat memperkuat pelindungan KI, meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI, serta mendukung pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk daerah di pasar global,” pungkas Hermansyah. (drs/sas)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025