Dukung Kesadaran KI, DJKI Berikan Surat Pencatatan Ciptaan Makassar Recover

Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menyerahkan surat pencatatan ciptaan jenis karya tulis “Makasar Recover” yang merupakan sebuah program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar. Surat pencatatan ini diterima oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto di Kantor Walikota Makassar pada Rabu, 7 April 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa hak cipta merupakan salah satu kekayaan intelektual (KI) dengan masa pelindungan ciptaan selama 50 tahun untuk lembaga hukum atau negara.  

“Bahwa kesadaran hukum akan pelindungan KI itu menjadi sangat penting sekali, baik itu hak cipta, merek, paten, atau indikasi geografis sebagai bentuk upaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang ataupun kelompok.” ujar Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Danny juga berharap Kota Makassar bisa memberikan inspirasi baik di lingkungan lembaga daerah dan masyarakat untuk dapat mencatatkan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DJKI dalam pengurusan pencatatan ciptaan hingga memperoleh surat pencatatan ciptaan secara mudah dan cepat.” ujar Danny. 

Sebagai informasi, Makasar recover merupakan salah satu program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar yang kegiatannya menetapkan tiga tahapan utama yaitu immunitas kesehatan, adaptasi sosial, dan pemulihan ekonomi dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari program yang dijalankan.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya