Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. : Pidato Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban

Tuban - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak menghambat masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi serta melindungi kekayaan intelektual (KI) karya ciptanya.

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato orasi ilmiah pada wisuda sarjana ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 27 Agustus 2022.




“Ini terbukti dengan jumlah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari tahun 2018-2021 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Sucipto.

Fenomena ini menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya melindungi KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis.

Sucipto menyampaikan bahwa dalam sistem perekonomian dunia saat ini, telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan KI dalam sistem perdagangan, baik nasional maupun internasional.

“Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap KI, akan merangsang pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.




Dalam mendukung ekosistem KI yang berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah dalam hal ini adalah DJKI, berusaha membuat kebijakan-kebijakan nasional yang berdampak nyata dan memudahkan masyarakat terkait layanan publik dan pelindungan KI di Indonesia.

Seperti, memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meluncurkan aplikasi permohonan KI online, dan diawal tahun 2022, DJKI meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Selain itu, Sucipto juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif menjaga dan melindungi produk berbasis potensi indikasi geografis (IG).  Di mana produk IG tersebut merupakan produk yang berasal karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

“Indikasi geografis ternyata terbukti dapat menjadi katalisator yang dapat mendukung kemandirian ekonomi suatu negara,” ujarnya.

Sucipto mencontohkan, “Misalnya pada Kopi Gayo Aceh, menjadi produk IG pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa. Sebelum Kopi Gayo didaftarkan di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, harga per kilogram hanya Rp50 ribu. Kemudian setelah didaftarkan di DJKI harga per kilogram nya menjadi Rp120 ribu,” ungkapnya.

“Dari angka nominal ini terlihat adanya efek leverage dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG nya berupa monetisasi dari produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” tambah Sucipto.




Diakhir pidatonya, Ia berharap agar setelah selesai wisuda ini, para wisudawan dan wisudawati senantiasa menggunakan dan mengimplementasikan kemampuan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan ini, izinkan saya memberikan semangat kepada para wisudawan, wisudawati Universitas Sunan Bonang untuk terus berkreasi, menggali potensi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memajukan pelindungan KI,” pungkas Sucipto.


LIPUTAN TERKAIT

Berantas LEGO Palsu, PPNS DJKI Terima Apresiasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari perusahaan mainan ternama asal Denmark, LEGO, atas kontribusi aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dalam memberantas pembajakan produk LEGO di Indonesia pada tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam pertemuan terbatas antara DJKI dengan pihak Denmark pada Jumat, 25 April 2025.

Jumat, 25 April 2025

Pemkab Samosir Terima Kunjungan DJKI: Dorong Pelindungan Indikasi Geografis untuk Andaliman Pulo Samosir

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.

Kamis, 24 April 2025

Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir: Upaya Pelestarian dan Perlindungan Kekayaan Hayati Lokal

Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir dipimpin langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada tanggal 24 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Pulo Samosir.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya