Kab. Samosir, Sumatera Utara – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom di Kantor Bupati Samosir, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan permohonan Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir oleh MPIG Andaliman Pulo Samosir yang telah dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan.
Hermansyah mengatakan bahwa secara keseluruhan Dokumen Deskripsi sudah dianggap baik dan telah memenuhi persyaratan. Setelah diperiksa ke lapangan semua sudah sesuai dengan Dokumen Deskripsi dengan kekurangan yang minor saja sehingga Andaliman Pulo Samosir telah memenuhi kriteria untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis berdasarkan karakteristik, kualitas dan reputasinya.
“Kami dengar dari MPIG bahwa secara pemasaran andaliman samosir sudah masuk ke pasar global melalui ekspor ke negara eropa seperti Jerman dan Prancis, bahkan sudah ada pesanan dari Inggris sebanyak 150 Ton yang belum disanggupi oleh MPIG sehingga perlu dukungan penuh dari Bupati dan Pemerintah Daerah untuk bisa membantu para petani,” tegasnya.
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kabupaten Samosir atas perhatiannya untuk mendorong permohonan Indikasi Geografis.
“Atas nama Pemkab. Samosir kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang sudah berkenan mengecek secara langsung andaliman di Pulau Samosir,” ujar Vandiko.
“Gubernur Boby Nasution juga mengakui bahwa Andaliman ini merupakan tanaman endemik di Kawasan Sumatera Utara, sehingga sudah sepantasnya Andaliman di Samosir bisa mendapatkan Indikasi Geografis untuk membuat nilai tambah pada Andaliman yang ada di Kab. Samosir,” pungkasnya.
Bupati Samosir beserta jajarannya menyatakan siap untuk bersinergi untuk kemajuan petani Andaliman di Pulau Samosir.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang palsu, khususnya di pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua. Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Senin, 28 April 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Sabtu, 26 April 2025
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat pelindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sabtu, 26 April 2025
Senin, 28 April 2025
Senin, 28 April 2025
Sabtu, 26 April 2025