Dorong Pemahaman Terkait Rancangan Naskah Hukum Melalui Pelatihan Legal Drafting

Bogor - Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam praktik hukum. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan instansi terkait maupun masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu institusi pelayanan masyarakat terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman pegawai serta kemampuan legal drafting yang baik dengan menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 2023 di Bigland International Hotel & Convention Hall, Kota Bogor, Jawa Barat.

Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris DJKI menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam. 

“Pemahaman mengenai legal drafting merupakan hal sangat penting bagi para pegawai, agar naskah hukum yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Cumarya.

Menurutnya, penyusunan ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Oleh karena itu, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.

“Dalam penyusunannya harus bersikap kompeten, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat dengan harapan akan meningkatkan indeks kepuasan layanan masyarakat terhadap DJKI,” ucap Cumarya.

“Begitu juga dapat membangun profesionalitas dalam bekerja sehingga memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi World Class IP Office,” tambahnya.

Cumarya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berharap melalui pelatihan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta serta mampu meminimalkan risiko yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaannya.

“Semoga Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan baik dan meningkatkan kemampuan merancang serta mengkonsep naskah hukum yang bisa menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya,” ungkap Cumarya.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Pengembangan Kepegawaian Dimas Dipraja mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi individu yang profesional.

“Profesional disini mengandung arti bahwa setiap orang harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara kepada semua ASN,” ujar Dimas.

“Serta dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi paling sedikit minimum 20 jam pelajaran dalam satu tahun sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Uh/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya