Jakarta - Untuk meningkatkan pemahaman para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai pengajuan permohonan paten, DJKI menggelar kegiatan OPERA DJKI dengan tema “Penyusunan Spesifikasi Paten” secara daring melalui Zoom pada Rabu, 14 September 2022.
Pemeriksa Paten Madya Said Nafik mengatakan bahwa hingga saat ini masih terjadi beberapa backlog pada proses pendaftaran paten yang disebabkan kurangnya pemahaman pemohon dalam menyusun dokumen paten.
“Melihat kondisi saat ini, pemahaman seluruh pemangku kepentingan atas deskripsi paten masih sangat minim,” ujar Said.
Untuk menindaklanjuti permasalahan dan akibat yang terjadi, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.
Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional.
Adapun upaya lainnya adalah penyebarluasan pedoman melalui berbagai media, pelatihan secara daring dan berkelanjutan, dan fasilitas konsultasi drafting paten secara daring.
Said Nafik berharap dengan adanya inovasi tersebut dapat menjawab segala permasalahan yang terjadi dan memberikan output yang positif.
“Dengan inovasi ini, diharapkan kita semua bisa banyak belajar dari manapun sehingga dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai deskripsi paten,” tegas Said.
Seperti yang telah diketahui, paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. (rr/zah)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025