Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Jakarta — Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Berdasarkan data penerimaan permohonan DJKI pada tahun 2024, data permohonan merek terbanyak berdasarkan jenis barang dan jasa adalah sebagai berikut:

  • Kelas 43: 10.123 permohonan merek, untuk jasa makanan dan minuman, serta akomodasi sementara seperti hotel dan wisma.

  • Kelas 25: 12.162 permohonan merek, untuk produk kosmetik, skincare, body care, hair care, parfum, dan produk kecantikan lainnya.

  • Kelas 35: 12.920 permohonan merek, untuk jasa periklanan, manajemen, administrasi, dan kantor.

  • Kelas 3: 17.342 permohonan merek, untuk produk pakaian, alas kaki, penutup kepala, serta aksesori lainnya.

  • Kelas 30: 18.461 permohonan merek, untuk produk makanan ringan, roti, kue, produk minuman, bumbu dapur, dan sejenisnya.

Kelas barang dan jasa ini merupakan bagian dari Nice Classification, yaitu sistem pengelompokan yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Sistem ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, dengan kelas 1–34 untuk merek barang dan kelas 35–45 untuk merek jasa. Dalam satu permohonan pendaftaran, sebuah merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas barang/jasa, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melindungi merek mereka secara lebih luas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam melindungi kekayaan intelektual. 

"Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dan jasa mereka. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka terlindungi secara sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan," ujar Razilu.

Untuk menghindari permohonan merek yang ditolak karena kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, masyarakat dapat melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Proses penelusuran kini lebih efisien berkat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diterapkan dalam sistem ini. Dengan menggunakan AI, penelusuran merek menjadi lebih cepat dan akurat, membantu mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pemeriksaan.

“Peningkatan teknologi, khususnya penggunaan AI dalam penelusuran merek berbasis gambar, merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses layanan ini untuk menjaga keberlanjutan usaha dan inovasi mereka,” tambah Razilu.

Pendaftaran merek kini lebih mudah melalui situs resmi merek.dgip.go.id, yang memudahkan proses pengajuan dan pemantauan status permohonan. Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan cepat ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan terhadap merek mereka dan dapat berinovasi dengan lebih aman.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI.

 



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya