Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)Kementerian Hukum mengusulkan penerapan tarif royalti bundling untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai langkah strategis memperkuat pelindungan hak cipta pencipta lagu sekaligus mengakselerasi penguatan basis data nasional. Usulan ini menitikberatkan pada kemudahan pencatatan massal agar hak moral dan hak ekonomi pencipta terlindungi secara optimal sejak awal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan bahwa skema bundling dirancang untuk mengoptimalkan layanan pencatatan hak cipta kolektif, khususnya bagi pencipta atau produser dengan volume karya besar. “Intinya, negara hadir memberi kemudahan dan kepastian hukum melalui tarif yang lebih efisien, sehingga pencipta terdorong mencatatkan karyanya secara menyeluruh,” ujar Tessa pada Selasa, 3 Februari 2026.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak strategis terhadap akselerasi pengisian Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Database yang kuat dan akurat menjadi fondasi utama tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa data yang lengkap, pelindungan hak cipta dan pembagian royalti tidak akan berjalan optimal,” katanya.
Dari sisi pelindungan, pencatatan hak cipta melalui skema bundling memberikan kepastian hukum bagi pencipta atas hak moral dan hak ekonomi karyanya. Dengan tercatatnya lagu secara resmi, pencipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih royalti, mencegah penggunaan tanpa izin, serta menempuh upaya hukum bila terjadi pelanggaran.
Usulan ini juga dinilai mampu menyederhanakan administrasi. Proses pencatatan inventaris karya yang luas dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas, sehingga beban birokrasi berkurang tanpa mengurangi akurasi data. Penyederhanaan ini diharapkan meningkatkan partisipasi industri musik dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Dari sisi kebijakan, skema bundling ini merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, yang menempatkan PDLM sebagai instrumen utama pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Skema tarif bundling diusulkan sebagai instrumen teknis untuk mempermudah pendaftaran inventaris lagu ke dalam sistem nasional, sejalan dengan amanat regulasi tersebut.
Menanggapi usulan ini, Direktur PNBP Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah menyatakan dukungannya terhadap perbaikan sistem kekayaan intelektual, khususnya di sektor royalti musik. Ia berharap pengenaan tarif bundling dapat memberikan manfaat nyata dan kontribusi signifikan bagi industri KI nasional, sehingga Indonesia mampu mengejar praktik terbaik negara maju seperti Jepang dan Korea.
“Saya sangat concern terhadap perkembangan ekonomi kreatif yang berbasis KI. Kami akan sangat mendukung apabila kebijakan ini membawa dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri kreatif nasional,” ujarnya.
Melalui penguatan PDLM, DJKI menargetkan terciptanya ekosistem royalti musik yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik nasional yang berdaya saing. Keberadaan data yang komprehensif diharapkan dapat meminimalkan sengketa kepemilikan karya, mempercepat penarikan dan pendistribusian royalti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor musik.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026