Jakarta – DJKI terus berupaya memperbaiki layanan publik, terutama terkait hak cipta dan desain industri. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perbaikan layanan dalam menghadapi tantangan era Society 5.0 atau Super Smart Society.
"Dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan yang terus berkembang, kita harus menyesuaikan berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Peningkatan layanan pasca pencatatan hak cipta dan desain industri menjadi prioritas, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal," ujarnya pada 10 Oktober 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya sebatas pada kecepatan dan ketepatan proses, tetapi juga memastikan bahwa para pemohon memahami mekanisme layanan pasca pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri secara komprehensif. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi Konsultasi Teknis Terkait Permohonan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri yang diselenggarakan pada 10-11 Oktober 2024 di Jakarta.
Konsultan Kekayaan Intelektual, Adv. Ibrahim, S.H., M.H., CLA., CIL., selaku narasumber membahas terkait tantangan pencatatan hak cipta dan desain industri. Dia menggarisbawahi bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hak cipta di kalangan artis, universitas, dan seniman. "Pengetahuan tentang hak cipta dan cara melindunginya belum umum. Ini menjadi salah satu hal yang harus kita dorong lebih kuat, agar para pencipta karya merasa aman dan terlindungi," jelasnya.
Sementara itu, Dosen dan Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma, Dr. Widyo Nugroho, M.M, juga membahas teknis terkait permohonan pasca hak cipta dan desain industri serta perlunya efisiensi dalam prosedur pelayanan publik di DJKI. “Sebagai pemohon pelindungan kekayaan intelektual, kita harus hati-hati dalam membuat dokumen administrasi dan konsisten dalam membuat surat yang akan disampaikan ke DJKI agar pelindungan kekayaan intelektual kita dapat berlaku selama masa pelindungan dan tidak perlu mengeluarkan biaya pasca permohonan misalnya karena typo atau kesalahan lainnya," jelas Widyo.
Selain memberikan bimbingan teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang masih dihadapi oleh para pengguna layanan dari segi teknis. Ignatius Mangantar Tua juga menegaskan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin DJKI menjadi lembaga yang adaptif terhadap perubahan zaman. Konsultasi teknis ini menjadi salah satu langkah konkret kami untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar terbaik,” tutupnya.
Dengan adanya perbaikan layanan ini, DJKI berharap masyarakat, terutama dari kalangan universitas semakin memahami tentang penyusunan data administrasi dan substantif desain industri, serta lebih mudah dalam melakukan pencatatan hak cipta. Acara ini diikuti 45 peserta yang berasal dari konsultan kekayaan intelektual, universitas, serta pegawai DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025