DJKI Tingkatkan Kapasitas PPNS di Kegiatan In-House Training Bersama Kejaksaan RI

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pembina administrasi PPNS yang ditunjuk oleh Undang-Undang mendorong penguatan peran dan eksistensi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tugas penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010. 

Didasari oleh hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengikuti kegiatan In-House Training dalam rangka Penguatan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

PPNS sendiri berasal dari lembaga penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya, yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa PPNS memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional dan adil, serta untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. 

“PPNS harus memiliki persyaratan dan standar yang tepat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas,” jelas Supratman.

Kemenkumham sendiri memiliki peran, di antaranya melakukan pengangkatan dan pelantikan calon PPNS; mengeluarkan dan memperpanjang masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS; menerima laporan terkait perubahan struktur organisasi maupun mutasi PPNS; melakukan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pejabat PPNS yang bersangkutan; serta beberapa hal lainnya.

“Oleh sebab itu, untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penegakan hukum, perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang lebih rinci serta menunjukkan kelembagaan dan status kepegawaian PPNS secara definitif sehingga keberadaannya dapat berada di pusat maupun daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan perlunya mempersiapkan program kerja yang terencana dalam upaya penegakan hukum dan mempersiapkan personil anggota PPNS yang profesional dengan bekal pendidikan dan pembinaan yang mapan dan berkualitas. 

“Saya ingin menekankan bahwa dalam menjalankan tugas setiap PPNS harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan transparansi. Jangan pernah takut untuk menegakkan hukum dan jangan pernah gentar dalam menghadapi ancaman atau intimidasi. Ingatlah bahwa di balik setiap tindakan yang kita ambil terdapat harapan dan kepercayaan masyarakat yang harus kita jaga,” pungkas Supratman.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 3 September 2024 dan diikuti oleh 10 orang PPNS dari DJKI. Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengenai Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. (Yun/Sas)
 



LIPUTAN TERKAIT

Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil

Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Senin, 12 Mei 2025

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya