DJKI Tindak Peredaran 403.200 Pisau Cukur Impor Palsu

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas upaya importasi 403.200 buah pisau cukur merek “Getlitey” yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI). 

Pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan PT Meyer Karya Abadi dari China tersebut menjadi barang bukti dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 15 Desember 2022.

Pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan bersama petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan dilakukan penegahan serta pemberian notifikasi kepada pemegang merek terdaftar "Gillete", yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Pihak pemegang merek telah bersedia melanjutkan proses pencegahan dan ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan sementara. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk kemudian dijadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas.

"Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI siap untuk menerima laporan pengaduan dari pemilik KI apabila terhadap penangguhan sementara ini ingin dilanjutkan penanganan perkaranya ke ranah pidana," tegas Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono.

Budi menjelaskan bahwa peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal.

DJKI terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya. Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak.

"Pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak," ujar Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti.

Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id.

Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya