DJKI Tindak Dugaan Pelanggaran Merek Palsu Asal Prancis Longchamp

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus menggalakkan penindakan pelanggaran merek dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 2 (dua) kawasan yaitu Ciledug, Tangerang dan Pasar Senen, Jakarta pada Selasa, 15 November 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Budi Hadisetyono mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek “Longchamp”.

“Terdapat 2 (dua) laporan pengaduan terkait tas merek Longchamp. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang terduga,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan olah TKP, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat kebenaran dari laporan tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Dari hasil olah TKP di dua lokasi, DJKI berhasil menyita barang bukti berupa 127 buah tas Longchamp palsu.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti. Setelah itu, kami akan memperdalam kembali kasus ini dan juga akan melakukan penetapan di pengadilan negeri setempat,” ujar Budi. 

Menurutnya, penindakan pelanggaran merek “Longchamp” ini dilakukan setelah adanya aduan dari pemilik merek kepada DJKI pada Januari  2021. Di mana dugaan pelanggaran merek tersebut bertentangan dengan Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Bila melihat Pasal 100 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkap Budi.

Selain itu, kata Budi, jika tersangka terbukti melanggar Pasal 102 Undang-undang Merek dan Indikasi geografis, di mana setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan atau Rp200 juta.

Adapun Budi menyatakan bahwa  dalam kasus dugaan pelanggaran merek ini, pihak DJKI masih memberi ruang dilakukannya mediasi untuk kedua belah pihak. 

“Dalam posisi sengketa in masih dimungkinkan untuk dilakukan mediasi dari kedua belah pihak atau upaya untuk melakukan kesepakatan untuk perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya. 

Dengan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran merek, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku, pedagang maupun pengguna merek tiruan agar tidak melakukan dan segera menghentikan perbuatan-perbuatan serupa.



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya