DJKI Terima Kunjungan Japan Patent Attorneys Association Kansai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan dari The Kansai Branch of The Japan Patent Attorneys Association (JPAA Kansai) di gedung DJKI pada Jumat, 17 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran informasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia di bidang paten, merek dan desain industri.

Dalam kunjungan ini, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan saat ini DJKI telah memiliki 110 pemeriksa paten. Masing-masing pemeriksa dapat memeriksa rata-rata 120 hingga 180 permohonan paten per tahun. 

“Sembilan orang dari pemeriksa paten kami merupakan anggota dari Komisi Banding Paten yang keseluruhannya berjumlah 21 orang, sisanya merupakan para ahli di bidang paten di luar pemeriksa,” ujar Lastami.

Lastami menjelaskan saat ini pengajuan permohonan merek di Indonesia menjadi lebih cepat dengan adanya Omnibus law nomor 11 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2023. Sementara itu untuk penyelesaian paten sederhana menjadi lebih singkat dari yang semula 12 bulan menjadi 6 bulan. 

“Dalam Undang-undang ini, pembayaran pemeriksaan substantif paten sederhana dilakukan bersamaan ketika mengajukan permohonan, sementara untuk paten biasa dilaksanakan setelahnya. Selain Omnibus Law, kami saat ini juga baru saja merevisi UU Paten dan telah disahkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu,” tutur Lastami.

Sementara itu untuk desain industri, Lastami menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan revisi UU Desain Industri yang diharapkan dapat lebih memperkuat pelindungan hukum bagi para pemilik KI. Pemerintah merencanakan revisi ini dapat selesai di tahun 2025.

Lebih lanjut, Lastami juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk meningkatkan kualitas pengelolaan KI di Indonesia. Pihaknya menyambut baik kunjungan ini, sehingga selain memberikan penjelasan terkait KI, pihak DJKI juga mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengelolaan KI di Jepang.

"Kami menyambut baik kunjungan JPAA. Diskusi seperti ini memungkinkan kami untuk berbagi pengalaman sekaligus mempelajari praktik terbaik dari negara lain. Kami juga berharap JPAA juga dapat menjadi rujukan bagi para konsultan KI di Indonesia yang ingin mengetahui tentang pengelolaan KI di Jepang," ujar Lastami.

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Hubungan Internasional JPAA Kansai Yabu Shingo menyampaikan apresiasinya atas sambutan dari DJKI. Pihaknya menyambut baik kerja sama yang selama ini terjalin antara Indonesia dengan Jepang.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dari DJKI dan kesempatan untuk berdiskusi secara mendalam mengenai sistem pengajuan kekayaan intelektual di Indonesia. Pertemuan ini tidak hanya memperkaya pemahaman kami, tetapi juga membuka peluang untuk kolaborasi yang saling menguntungkan di masa depan," pungkas Yabu.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Evaluasi Kinerja DJKI 2025 Dorong Penyelesaian Rekomendasi Audit Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya