DJKI Terbitkan Perpanjangan Izin Operasional PROINTIM dan PRISINDO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga Hak Pelaku Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.

Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-08.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PROINTIM dan Nomor HKI-12.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PRISINDO, setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam acara penyerahan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan peran penting LMK dalam pelindungan hak ekonomi pelaku seni. “PROINTIM dan PRISINDO adalah perpanjangan tangan para pelaku pertunjukan dan penyanyi rekaman. DJKI berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi LMK untuk menjalankan tugasnya secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Agung.

Sesuai regulasi, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PROINTIM dan PRISINDO diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik independen juga harus disampaikan kepada Menteri setiap tahunnya.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi kreator. LMK adalah garda depan yang memastikan para pelaku memperoleh haknya secara adil dan transparan,” tambah Agung.

DJKI juga mengimbau para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya maupun hak terkait mereka, serta memastikan penggunaan karya musik dilakukan secara sah melalui mekanisme perizinan yang telah diatur oleh LMK. Dengan penyerahan izin operasional ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya