Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.
“DJKI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran KI dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik hak, harus memahami bahwa pelaporan merupakan langkah awal dalam menegakkan pelindungan hukum terhadap KI mereka,” ujar Amran dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri kelima bertema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”, yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Menurut Amran, berbagai jenis pelanggaran KI dapat dilaporkan, termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.
Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi.
“Setiap laporan harus disertai bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DJKI. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs website https://pengaduan.dgip.go.id/ atau langsung di kantor DJKI,” tambahnya.
Selain tindakan penegakan hukum, DJKI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI. Kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dan mendukung kreativitas lokal berperan penting dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.
“Kami tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran KI di masa mendatang,” jelas Amran.
Webinar ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran KI serta memastikan bahwa pengaduan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. DJKI siap mendukung pemilik hak dalam memperjuangkan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025