DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

“DJKI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran KI dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik hak, harus memahami bahwa pelaporan merupakan langkah awal dalam menegakkan pelindungan hukum terhadap KI mereka,” ujar Amran dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri kelima bertema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”, yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor DJKI.

Menurut Amran, berbagai jenis pelanggaran KI dapat dilaporkan, termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi. 

“Setiap laporan harus disertai bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DJKI. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs website https://pengaduan.dgip.go.id/ atau langsung di kantor DJKI,” tambahnya.

Selain tindakan penegakan hukum, DJKI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI. Kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dan mendukung kreativitas lokal berperan penting dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.

“Kami tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran KI di masa mendatang,” jelas Amran.

Webinar ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran KI serta memastikan bahwa pengaduan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. DJKI siap mendukung pemilik hak dalam memperjuangkan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.



LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya