Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Sampai dengan akhir November 2024, DJKI telah mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 816.910.745.865 dari target PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp. 900.000.000.000 atau 90,77% secara presentase dalam periode ini. Dari total PNBP tersebut, DJKI telah menerima 287.243 permohonan, dan telah menyelesaikan 244.173 permohonan atau 85 % dari total jumlah permohonan yang masuk yang berasal dari semua bidang KI.
“Tahun 2024 DJKI berhasil menjalankan sejumlah program unggulan yang merupakan program kerja turunan Kementerian Hukum dan HAM, beberapa diantaranya yaitu terdapat Implementasi Intellectual Property (IP) Academy, Tahun Tematik Indikasi Geografis, One Village One Brand, Patent one Stop Service, Mobile IP Clinic, serta Guru KI (Ruki)”, Pungkas Razilu.
Sejalan dengan target DJKI untuk selalu meningkatkan jumlah dan penyelesaian permohonan, Direktorat Teknologi Informasi DJKI telah menyelesaikan IT Master Plan 2024 - 2029 sebagai peta jalan guna pengembangan dan pengelolaan sistem TI KI jangka panjang.
Pada rapat ini juga dilakukan pembahasan rencana kerja yang diusulkan dari masing - masing direktorat. Usulan rencana kerja tersebut mengambil beberapa aspek diantaranya adalah layanan di bidang KI berdasarkan jenis usaha. Selain itu kecepatan dan kepastian layanan KI, diseminasi dan sosialisasi dan edukasi KI di wilayah, integrasi perizinan usaha dengan kepemilikan KI, pemanfaatan sistem TI dan penegakan hukum pelindungan KI.
Dengan langkah-langkah tersebut, DJKI berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan KI dan memberikan kontribusi nyata dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. (DMS/SYL)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026