Bukittinggi - Perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat setiap tahunnya membawa banyak perubahan bagi institusi pemerintahan yang memberikan layanan publik, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, sebagai supporting unit di DJKI, Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya meningkatkan layanan. Salah satunya dengan melakukan penyusunan rencana kerja dan kebutuhan anggaran teknologi informasi tahun 2024 di lingkungan DJKI.
“Untuk dapat mendukung pelayanan berbasis teknologi informasi kepada publik yang optimal diperlukan perencanaan kerja yang berkualitas, terukur, dan efisien,” ujar Direktur TI KI Dede Mia Yusanti pada FGD Penyusunan Kerja Direktorat TI KI 2024 pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dede menjelaskan beberapa upaya yang diberikan untuk mendukung layanan KI di antaranya berupa fasilitas aplikasi, perangkat infrastruktur, website, layanan data, jaringan, keamanan sistem, hingga perencanaan yang mendukung terselenggaranya layanan KI.
“Pada proses penganggaran berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas, dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan perencanaan kerja, pengalokasian anggaran, penghimpunan data dukung perolehan clearance, serta Izin Menteri Paket Impor/ Non PDN,” jelas Dede.
Adapun anggaran TI yang disusun tidak terlepas dari inisiatif sebagaimana tercantum dalam rekomendasi dokumen IT Masterplan 2020-2024 DJKI, mencakup aplikasi utama (substantif kekayaan intelektual), aplikasi pendukung, sertifikasi ISO 20000 (Sistem Manajemen Layanan), perangkat infrastruktur, data, pemeliharaan perangkat TIK, belanja langganan layanan jaringan, dan penyusunan IT Master Plan 2025-2029.
Lebih lanjut, Dede berharap melalui kegiatan ini dapat mendukung dan membenahi dengan kelengkapan data dukung yang disusun bersama sehingga tercipta penyusunan rencana kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.
“Tidak hanya itu, juga diharapkan terlaksananya program-program DJKI dapat menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal, sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi temuan,” pungkas Dede. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025