Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 selama empat hari dari tanggal 10 s.d 13 September 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Sekretaris DJKI yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot menyampaikan dalam pembukaan kegiatan bahwa penyusunan RKBMN merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah.
“Konsinyering ini menjadi kunci dalam menjawab permasalahan efisiensi anggaran, pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif,” ucap Demson.
“Selain itu, penyusunan RKBMN harus dapat menjawab tantangan kemajuan teknologi dan permasalah yang akan timbul di tahun-tahun mendatang terutama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI,” tambahnya.
Konsinyering ini bertujuan untuk menyusun RKBMN DJKI tahun 2026 dengan usulan yang lebih transparan, komprehensif, efektif, serta efisien. Selain itu, pengusulan RKBMN disesuaikan dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta jadwal Penyampaian RKBMN TA 2026.
Pelaksanaan konsinyering ini memberikan keleluasaan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan DJKI agar dapat menyampaikan usulan terkait kebutuhan barang milik negara pada unitnya masing-masing.
RKBMN merupakan salah satu siklus pengelolaan BMN yang juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). RKBMN saat ini memiliki peran krusial karena RKAKL tidak bisa terbentuk tanpa adanya RKBMN. Penyusunan RKBMN harus berpedoman pada SBSK yang telah ditetapkan.
“Saya harap para peserta yang hadir di sini benar-benar serius dalam mengajukan usulan kebutuhan BMN pada unitnya masing-masing agar sesuai dengan rencana strategis DJKI serta dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan BMN di lingkungan DJKI,” tutup Demson.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari internal DJKI, serta narasumber yang berasal dari Perwakilan DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Perwakilan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (dms/sas)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025