Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 selama empat hari dari tanggal 10 s.d 13 September 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Sekretaris DJKI yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot menyampaikan dalam pembukaan kegiatan bahwa penyusunan RKBMN merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah.
“Konsinyering ini menjadi kunci dalam menjawab permasalahan efisiensi anggaran, pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif,” ucap Demson.
“Selain itu, penyusunan RKBMN harus dapat menjawab tantangan kemajuan teknologi dan permasalah yang akan timbul di tahun-tahun mendatang terutama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI,” tambahnya.
Konsinyering ini bertujuan untuk menyusun RKBMN DJKI tahun 2026 dengan usulan yang lebih transparan, komprehensif, efektif, serta efisien. Selain itu, pengusulan RKBMN disesuaikan dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta jadwal Penyampaian RKBMN TA 2026.
Pelaksanaan konsinyering ini memberikan keleluasaan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan DJKI agar dapat menyampaikan usulan terkait kebutuhan barang milik negara pada unitnya masing-masing.
RKBMN merupakan salah satu siklus pengelolaan BMN yang juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). RKBMN saat ini memiliki peran krusial karena RKAKL tidak bisa terbentuk tanpa adanya RKBMN. Penyusunan RKBMN harus berpedoman pada SBSK yang telah ditetapkan.
“Saya harap para peserta yang hadir di sini benar-benar serius dalam mengajukan usulan kebutuhan BMN pada unitnya masing-masing agar sesuai dengan rencana strategis DJKI serta dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan BMN di lingkungan DJKI,” tutup Demson.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari internal DJKI, serta narasumber yang berasal dari Perwakilan DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Perwakilan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (dms/sas)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026