Bogor – Pada era digital saat ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat. Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dengan hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan.
“Lokapasar saat ini tidak ubahnya seperti pasar yang dikemas secara digital dan mengedepankan aspek kemudahan dalam berbelanja. Namun dengan adanya kemudahan perdagangan melalui lokapasar juga membuka peluang beredarnya barang palsu yang dapat melanggar kekayaan intelektual (KI),” ujarnya pada kegiatan Konsinyering Strategi Menyusun Peraturan E-Commerce di Bidang Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2022
Dengan beredarnya barang palsu ini tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.
Anom berharap kegiatan konsinyering ini akan banyak memberikan manfaat atau masukan dari para pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan regulasi terkait upaya menangani pengaduan peredaran barang palsu di lokapasar.
“Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR),” tambah Anom.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk dan membuat rumusan peraturan yang efektif terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran produk palsu yang melanggar kekayaan intelektual di lokapasar.
“Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman bagi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KI dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana KI yang terjadi di lokapasar,” kata Budi. (Arm/Kad)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025