DJKI Susun Pelaksanaan Peraturan UU Tentang Indikasi Geografis

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Penyusunan Pelaksanan Peraturan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (IG) selama 3 (tiga) hari di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2017).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Tri Reni Budiharti, Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutan pembukaan, Fathlurachman menyampaikan bahwa Konsinyering ini dilaksanakan untuk dapat mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana Pasal 108 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya yaitu  pada 25 November 2016.

“Seharusnya pada tanggal 25 November 2018 peraturan pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis sudah lengkap dan berlaku”, ujar Direktur Merek dan IG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pendaftaran IG merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UU Merek dan IG. 

Ketentuan mengenai pendelegasian dibentuknya Permenkumham tentang Pendaftaran IG, antara lain termuat dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 65, Pasal 71 ayat (5).

Dapat diketahui bersama bahwa sebelumnya sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Aturan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku.

“Ketika Permenkumham tentang Pendaftaran Indikasi Geografis sudah berlaku, mestinya Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak lagi berlaku. Mungkin akan ada kendala mengingat Permenkumham tidak bisa serta merta membatalkan berlakunya Peraturan Pemerintah”, jelas Fathlurachman dalam arahannya.


LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya