Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rapat penyusunan Juklak Juknis Paten di bidang pertahanan dan keamanan pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor DJKI.
Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyatakan invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara bidang pertahanan dan keamanan antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.
“Jika suatu invensi terindikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Paten, maka DJKI harus segera memproses permohonan tersebut guna meningkatkan kapasitas keamanan dan pertahanan negara. Guna melaksanakan permohonan tersebut, DJKI perlu menyusun Juklak Juknis atas permohonan tersebut serta tahapan dalam berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Slamet.
Tahapan permohonan ini disusun secara detail hingga tahap konsultasi dengan pihak terkait. Instansi terkait yang membidangi pertahanan dan keamanan (Hankam) adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
“Bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan, setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” tambah Slamet.
Pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara. (dms/ver)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025