Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi menjadi dasar hukum penegakan kasus tindak pidana KI di Indonesia yang akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh sebab itu, diperlukannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengimplementasikan Permenkumham tersebut. Menurut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo juklak dan juknis ini penting dimiliki Satuan Tugas (Satgas) Operasi KI untuk mengidentifikasi hal-hal yang selama ini menjadi faktor penghambat Indonesia dalam status Priority Watch List (PWL).
“Permenkumham ini sejatinya telah dibahas pada tahun 2021 dan baru keluar pada tahun 2023, karena saya melihat bahwa, bagaimana DJKI atau Indonesia menghadapi tantangan dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara jika tidak memiliki payung hukum yang tetap,” ujar Anom dalam sambutan pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Juklak Juknis Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan pada 29 s.d. 31 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel.
Anom melanjutkan bahwa DJKI sejak tahun 1989 sudah mendapatkan status Priority Watch List. Kemudian dibuatlah Tim Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sesuai Surat Keputusan Presiden No 4 Tahun 2006.
“Saat itu, Indonesia sempat keluar dari status Priority Watch List menjadi Watch List tahun 2007 sampai 2008 tapi sejak 2009 sampai sekarang mendapat status Priority Watch List kembali,” kata Anom.
Dia memperkirakan tahun 2045, di Indonesia akan mengalami bonus demografi yaitu jumlah angka produktif sekitar 70% dibandingkan yang kurang produktif. Hal ini juga akan dialami negara - negara maju pada sekarang ini contohnya Jepang, Korea, dan China. Hal ini berarti akan lebih banyak orang yang dapat menghasilkan buah karya pikiran atau kekayaan intelektual untuk Indonesia.
Sayangnya, jika Indonesia tidak dapat keluar dari stigma sebagai negara penjilpak, maka investasi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi negara akan terhambat. Oleh sebab itu, Anom menekankan bahwa implementasi dari juklak dan juknis Permenkumham baru sangat penting.
“Kita butuh informasi dan tekad yang bulat serta persatuan bersama seluruh stakeholders yang ada. Mari bersama-sama kita buat dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL),” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025