DJKI Sosialisasikan Penyusunan Spesifikasi Permohonan Desain Industri

YOGYAKARTA - Dalam rangka menyukseskan Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri dan untuk meningkatkan permohonan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema penyusunan spesifikasi permohonan desain industri  di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jum’at (2/8/2019).

Kegiatan sosialisasi ini, membahas tata cara penyusunan spesifikasi permohonan desain industri. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para peserta sosialisasi agar lebih kreatif dalam menciptakan sebuah produk dan kesadaran masyarakat untuk melindungi karya desain industrinya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan menyampaikan salah satu yang perlu diperhatikan dari desain industri adalah persepsi konsumen atas tampilan suatu barang berupa kemasan produk.

“Kemasan desain produk sangat berpengaruh terhadap kesuksesan daya saing sebuah produk dipasaran,” ucap Molan Tarigan saat memberikan pengarahan.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, Monica Damayanti, Universitas dan Perguruan Tinggi di D.I Yogyakarta lebih mendominasi permohonan pencatatan ciptaan lainnya yang didaftarkan di Kanwil, sedangkan untuk permohonan desain industri maupun paten masih relatif rendah.

“Sektor informal masih mendominasi sebagian besar usaha masyarakat, hal ini mendorong perlunya perhatian khusus pada sektor UMKM. Dan Salah satu upaya Kantor Wilayah Yogyakarta adalah melaksanakan konsultasi, promosi dan diseminasi terkait kekayaan intelektual secara berkelanjutan kepada masyarakat di Yogyakarta,” pungkas Monica dalam sambutannya.

Acara yang dihadiri oleh akademisi, praktisi dan pelaku usaha desain produk kreatif ini diharapkan dapat membantu mereka dalam hal pelindungan karya desain industri sebagai modal menghadapi persaingan pasar bebas serta memberi kemajuan desain industri di Indonesia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya