Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyoroti empat isu utama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, yakni pelindungan pencipta dan pemegang hak cipta, tata kelola royalti, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan, perkembangan teknologi telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dimanfaatkan, hingga menghasilkan royalti. Pihaknya menilai revisi UU Hak Cipta perlu mengakomodasi perubahan tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan pencipta, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat.
“Revisi ini perlu memastikan pelindungan pencipta dan pemegang hak cipta, tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel, penanganan pelanggaran di ruang digital, serta pemanfaatan karya untuk pengembangan AI yang tetap memperhatikan kepentingan pencipta,” ujar Agung.
Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta Badan Legislasi DPR RI dalam kunjungan kerja ke Bali, Senin (26/10/2026). Kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, seniman, komunitas budaya, dan pelaku industri kreatif untuk menyempurnakan substansi RUU yang sedang disusun.
Agung menambahkan, RUU Hak Cipta ini merupakan inisiatif DPR RI. Pemerintah mendukung pembahasan yang berkualitas agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan pencipta serta pemegang hak cipta.
Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Bob Hasan, mengatakan revisi UU Hak Cipta harus menghasilkan aturan yang memberikan manfaat nyata bagi pencipta dan masyarakat. Pembahasan mencakup penyesuaian terhadap perkembangan digital, tanggung jawab platform, pelindungan ekspresi budaya tradisional, serta keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses publik terhadap karya.
“RUU tentang Hak Cipta tidak boleh hanya menjadi teks hukum yang baik di atas kertas, tetapi harus menjadi instrumen keadilan yang nyata dalam kehidupan masyarakat,” kata Bob Hasan.
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi di Bali ialah pelindungan ekspresi budaya tradisional (EBT). Pengaturannya perlu mempertimbangkan karakter komunal budaya yang diwariskan turun-temurun, keterlibatan masyarakat pengemban, pengakuan asal-usul, serta pembagian manfaat yang adil apabila ekspresi budaya dimanfaatkan secara komersial.
Maestro seni dan budayawan Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, menjelaskan bahwa seni pertunjukan tradisional Bali memiliki karakter dan fungsi berbeda, mulai dari Seni Wali yang bersifat sakral, Seni Bebali yang memiliki fungsi semi-sakral, hingga Seni Balih-balihan yang berkembang sebagai pertunjukan hiburan. Perbedaan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam pelindungan dan pemanfaatan karya, termasuk etika dokumentasi ritual sakral.
Masukan dari kalangan seniman juga menyoroti pemahaman hak cipta yang belum merata, biaya pencatatan yang dinilai memberatkan sebagian pelaku seni, serta belum optimalnya penerimaan royalti. Mereka turut mengusulkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan komunitas seni dan mekanisme pengelolaan royalti yang sesuai dengan karakter seni pertunjukan tradisional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa permohonan kekayaan intelektual di Bali mencapai 11.055 permohonan hingga 19 Oktober 2026, meningkat dari 8.453 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus pencatatan hak cipta, jumlahnya mencapai 8.174 permohonan, dibandingkan 6.231 permohonan pada 2025.
“RUU Hak Cipta perlu mengadopsi pendekatan yang netral terhadap teknologi dengan memperjelas hak dan tanggung jawab para pihak, transparansi pemanfaatan dan monetisasi, mekanisme lisensi digital, serta penanganan pelanggaran yang cepat dan proporsional,” ujar Milawati dalam paparannya.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya penyesuaian aturan terhadap penggunaan karya untuk pelatihan AI, termasuk kejelasan dasar hukum penggunaan karya, lisensi, transparansi keluaran AI, dan pengakuan kontribusi kreatif manusia. Selain itu, dalam pengelolaan royalti musik, integrasi data melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem royalti digital juga dinilai perlu mendapat perhatian.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026