Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan, pembukaan layanan DJKI di MPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal pendirian dan pengembangan usaha. Pertemuan ini juga membahas sinergi antarinstansi dalam mendekatkan layanan dan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator dan inventor.
“Dengan hadirnya layanan DJKI di MPP, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung, sehingga pelindungan atas karya dan inovasi dapat dilakukan lebih dini,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas. Menurutnya, integrasi layanan ini juga akan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyambut baik rencana DJKI untuk membuka layanan di lingkungan MPP. Ia menyampaikan bahwa MPP sebelumnya telah menyiapkan ruang layanan bagi DJKI, mengingat layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah lebih dahulu hadir di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
“Kami mendukung penuh inisiatif DJKI karena layanan kekayaan intelektual sangat relevan dengan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha,” kata Heru.
Kehadiran layanan DJKI di MPP DKI Jakarta akan memudahkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai pendaftaran merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas rencana teknis pelaksanaan layanan, termasuk bentuk layanan konsultasi, koordinasi kelembagaan, serta kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan penciptaan iklim investasi yang berorientasi pada kepastian hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026