DJKI Siapkan Pencegahan Pelanggaran KI di Dunia Maya melalui Kripto

Jakarta – Seiring perkembangan zaman, internet telah digunakan untuk berbagai transaksi. Saat ini, banyak transaksi Kekayaan Intelektual (KI) dilakukan dengan mata uang kripto, salah satunya adalah dalam bentuk foto atau Non-Fungible Token (NFT). Namun, di sisi lain penjualan barang palsu juga telah menjamur di e-commerce.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penegak hukum tertinggi di bidang pelanggaran KI, berupaya mencegah hal tersebut dengan melakukan diskusi bersama platform jual beli Bitcoin dan aset kripto, Indodax, terkait pemalsuan barang melalui kripto di Ruang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu, 4 Januari 2023.

“Kami di sini ingin mencari informasi terkait fenomena pelanggaran KI di dunia kripto dan bagaimana cara menelusurinya. Nantinya, informasi ini bisa menjadi dasar dan gambaran bagi kami dalam mencegah pelanggaran KI, khususnya di bidang kripto,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuka diskusi.

Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran uang menggunakan kriptografi yang kuat. Transaksi mata uang kripto berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu yang biasa disebut dengan kriptografi dengan menggunakan teknologi blockchain. 

Kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi dalam mendeteksi penyalahgunaan hak cipta, karena pada saat ini akses internet dan dunia digital memudahkan semua orang untuk mempublikasikan karya mereka. 

“Keuntungan menggunakan teknologi blockchain dapat memudahkan dalam melakukan penelusuran atau melacak transaksi,” jelas Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indodax.

Indodax merupakan platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lain yang telah mengantongi berbagai sertifikasi dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini Indodax juga telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan 

Saat ini transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tambahan informasi, pada 13 Desember 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai anggota tetap Interpol. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya