Jakarta – Adanya perkembangan zaman telah membentuk situasi yang berbeda di masa kini. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan munculnya fenomena disrupsi yang mengharuskan perubahan dari ‘cara-cara lama’ menuju ‘cara-cara baru’. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk dapat tetap bertahan di tengah konstelasi dunia global seperti sekarang.
‘Sudah berada dimanakah kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memimpin perubahan?’, Founder Rumah Perubahan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali melambungkan sebuah kalimat retoris yang dapat dijadikan renungan bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan paparan materi sesi panel motivasi pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 28 Mei 2024.
“Sebagai ASN, penting bagi kita untuk selalu bisa mewujudkan sesuatu. Jika tidak, kita hanya akan selalu berwacana. Setiap tahun programnya sama, proyeknya sama. Akhirnya kita hanya memelihara masalah, padahal masalah harus diselesaikan, harus diatasi,” lanjut Rhenald.
Menurutnya, disrupsi selalu berimbas pada terjadinya perubahan fundamental di berbagai sendi kehidupan. Hal tersebut kerap menginisiasi lahirnya cara-cara baru yang diikuti dengan model bisnis proses yang baru pula. Arus utamanya terletak pada strategi yang semakin inovatif, kreatif dan disruptif. Cakupan perubahannya membentang tanpa mengenal sekat ruang dan waktu. Ide yang muncul tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi mengantisipasi kebutuhan mereka di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuktikan kemampuannya dalam merespon sebuah tantangan zaman, yaitu ketika pandemi covid-19 melanda seluruh penjuru negeri. Pada saat itu, layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) bertransformasi menjadi sistem online yang tidak memerlukan kontak secara langsung antara pegawai DJKI dengan pemohon.
Di akhir paparannya, Rhenald Kasali mengingatkan peserta yang hadir terkait pentingnya menyikapi kesenjangan antar generasi secara bijaksana di era digitalisasi dan revolusi informasi yang dipengaruhi Brittle (Kerapuhan), Anxious (Kecemasan), Non-Linear (Ketidakberaturan), dan Incomprehensible (Tidak dapat dipahami).
“Sebagaimana teori Butterfly Effect tentang kekacauan besar sebagai akibat dari kejadian kecil di masa lalu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menambahkan bahwa saat ini zaman penuh dengan tantangan yang cepat atau lambat akan dihadapi.
“Saat ini robot sudah mulai bisa berpikir, robot pun sudah bisa memutuskan. Hidup yang akan kita lalui ini akan semakin menarik dan semakin menantang. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJKI melahirkan kebijakan dan inovasi dalam upayanya memberikan pelindungan karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat,” tutup Yasmon. (Iwm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025