Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kendaraan operasional dan kendaraan jemputan di lingkungan DJKI pada 6 November 2024 di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kemenkumham telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan 2023. Meski demikian, masih ada beberapa rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti.
“Berdasarkan rekomendasi BPK, kita perlu meningkatkan pengelolaan kendaraan operasional dan jemputan agar lebih tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan,” tutur Anggoro.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai forum untuk mendiskusikan langkah perbaikan pengelolaan kendaraan, mengingat pentingnya kendaraan operasional dalam mendukung mobilitas dan efektivitas kerja pegawai Kemenkumham.
"Kendaraan ini harus mendukung efektivitas kinerja pegawai dalam melayani masyarakat, namun harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku," jelas Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot mengatakan selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyusun kajian urgensi penggunaan kendaraan operasional dan jemputan sebagai dasar pengadaan tahun anggaran 2025.
"Harapan kami agar pengelolaan kendaraan dapat lebih efisien serta memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban sesuai standar yang ditetapkan," tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026