Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada para pemilik kekayaan intelektual. Sertifikat merek diberikan kepada dua pemilik merek, yakni EXTRA CHICKEN dan UNISOFT, sementara pemilik ciptaan atas program komputer bernama Hersen menerima surat pencatatan ciptaan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bukan merupakan beban, melainkan bentuk investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.
“Pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya bukanlah sekadar pengeluaran, melainkan sebuah investasi. Manfaat dari pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dapat dirasakan sepanjang hayat, bahkan hingga 70 tahun setelah pemiliknya meninggal dunia,” ujar Razilu.
Selain mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara individu, Razilu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan merek secara komunal.
“Merek juga dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh komunitas pelaku usaha dalam satu bidang yang sama, sehingga penggunaannya lebih luas dan berdampak ekonomi,” lanjutnya. Ia mencontohkan keberhasilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengembangkan merek kolektif yang digunakan oleh berbagai pelaku usaha di sektor-sektor unggulan.
Sejalan dengan pernyataan Razilu, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran dan pelindungan kekayaan intelektual di masyarakat Bandar Lampung.
"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," ujar Santosa.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dapat mendorong masyarakat Bandar Lampung untuk semakin aktif mendaftarkan karya dan inovasi mereka guna mendapatkan pelindungan hukum yang layak serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai informasi tambahan, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk komoditas Manggis Saburai Tanggamus kepada Bupati Tanggamus sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan produk daerah tersebut.(mkh/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024