DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Senin (7/5/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sulistiarso mengatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang arti penting pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya pelindungan KI untuk menciptakan lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ujar Sulistiarso.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan pentingnya sistem KI dalam tiga skala prioritas utama yang tertuang dalam paparan materinya.

Pertama, pelindungan KI dalam skala mikro diperlukan baik untuk melindungi inventor/pencipta/kreator dengan memberikan hak eksklusif maupun konsumen/users; kedua, pelindungan skala makro bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kreativitas nasional dan meningkatkan daya saing bangsa; ketiga adalah dalam skala global yang merupakan konsekuensi sebagai anggota WTO dan kerja sama internasional.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari juga berkesempatan hadir sebagai pembicara dengan pemaparan materi mengenai manfaat pelindungan KI yang tentunya memberikan dampak positif baik di bidang sosial, pendidikan, dan tentunya ekonomi.

Selain menyajikan materi KI secara umum, roving seminar kali ini juga menghadirkan Takuya Sugiyama selaku JICA Expert; Hajerati selaku Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kepulauan Riau; dan R. Rizky A. Adiwilaga selaku Dosen dan Praktisi sebagai pembicara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya