DJKI Selenggarakan Pemutakhiran Rencana Strategis Tahun 2024-2029 

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Renstra dan Rancangan Instrumen Pengukuran Maturitas (Pengembangan) Kekayaan Intelektual (KI) pada 11 s.d. 14 Desember 2024 di The Mirah Hotel, Bogor, Jawa Barat.

Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah yang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Rencana Strategis DJKI 2025-2029. Salah satu kegiatannya adalah melakukan pengukuran terhadap maturitas (pengembangan) KI di wilayah.

“Instrumen pengukuran pengembangan ini nantinya akan digunakan untuk mengukur bagaimana level maturitas KI di wilayah-wilayah. Hasil pengembangan yang diperoleh ke depan akan menjadi titik awal dalam penentuan anggaran maupun postur anggaran yang akan diturunkan ke wilayah di tahun-tahun  berikutnya,” ujar Andrieansjah

Lebih lanjut Andrieansjah mengatakan bahwa dalam mengukur maturitas tentu saja dibutuhkan sebuah instrumen pengukuran yang dapat merepresentasikan semua lini. Dalam rancangan instrumen pengukuran maturitas yang sedang disusun tersebut terdiri dari 5 (lima) indikator dan 9 (sembilan) sub indikator.

“Kelima indikator tersebut antara lain  regulasi/ kebijakan/ prosedur/ pedoman/ standar kekayaan intelektual dan penerapannya, riset dan pengembangan, pemanfaatan, efisiensi sistemik dan penegakan hukum,” tambah Andrieansjah.

Di penghujung kegiatan, Andrieansjah menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan undangan yang telah mengikuti kegiatan pemutakhiran renstra ini, karena menurutnya kegiatan ini bukan hanya merupakan momen silaturahmi bagi keluarga besar DJKI namun juga menjadi momen menyatukan komitmen serta aspirasi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan dalam 5 (lima) tahun kedepan. (CRZ/KAD)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya