DJKI Sampaikan Upaya Indonesia dalam Memerangi Barang Palsu di Pertemuan ACE ke-16

Jenewa – Delegasi Indonesia, tepatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diketuai oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti pertemuan Advisory Committee on Enforcement (ACE) Sixteenth Session hari kedua di Jenewa, Kamis, 1 Februari 2024. 

Agenda utama pada pertemuan tersebut adalah membahas perilaku konsumen yang memiliki keterkaitan dengan peredaran dan penjualan produk palsu di e-commerce yang pada kesempatan tersebut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa diberikan waktu oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pendapat (intervensi) terkait dengan posisi Indonesia dalam menyikapi perilaku konsumen dan peredaran barang palsu di online market.

“Indonesia sangat berkomitmen untuk mengembangkan penghormatan dan penegakan terhadap hak kekayaan intelektual (KI) mengingat pembangunan ekonomi negara sangat terkait erat dengan pelindungan KI,” ujar Anom.

Menurutnya, semakin tinggi penghormatan negara terhadap KI, maka akan semakin merangsang pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia mengapresiasi kegiatan dan survei yang baru-baru ini dilakukan untuk menilai sikap dan perilaku konsumen terhadap barang palsu.“Indonesia akan tetap teguh pada komitmennya untuk melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI,” tegas Anom.

Pada kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan beberapa upaya nasional yang sudah dilakukan, salah satunya, yaitu pada tahun 2021 Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops) atau Intellectual Property (IP) Task Force yang terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga. 

Gugus tugas tersebut bekerja erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang hak/pemilik dan asosiasi di bidang KI. Di sepanjang tahunnya, Indonesia juga melakukan berbagai kegiatan pelatihan, seminar, dan investigasi bersama atas kasus KI dengan Aparat Penegak Hukum (APK) negara lain.

“Kami juga melakukan kegiatan yang berfokus pada pencegahan (sosialisasi) dan aspek penegakan hukum (koordinasi) dalam rangka penanggulangan pelanggaran KI, baik secara preemptif, preventif, dan represif,” ucap Anom.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk fokus pada bantuan teknis dan koordinasi kerja sama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan, memberikan pendidikan publik, bantuan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pelatihan regional dan nasional untuk semua pemangku kepentingan terkait dan pertukaran informasi mengenai masalah penegakan hukum, khususnya di bidang internet dan digital yang berkembang pesat.

Sebagai tambahan informasi, Intervensi ini dilakukan sehubungan dengan hasil survei di enam negara ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations), termasuk Indonesia, yang menunjukkan adanya motivasi yang tinggi dari konsumen untuk membeli barang palsu dikarenakan harganya yang murah. Oleh sebab itu, intervensi tersebut dilakukan untuk mengimbangi hasil survei dengan menjabarkan sejumlah upaya DJKI dalam menangani peredaran barang palsu.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya