DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

Jakarta - Sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menegakkan pelindungan kekayaan intelektual (KI), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terus meminta DJKI dan seluruh stakeholder menjalankan komitmen bersama  untuk mengatasi dan mencegah peredaran barang yang melanggar KI dalam perdagangan elektronik.

Pada 2021 lalu, e-commerce Tokopedia masuk  dalam daftar  Notorius Market List 2021 oleh  Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) terkait dengan pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta. Untuk menindaklanjuti status tersebut, DJKI dan Tokopedia menggelar audiensi pada Kamis, 10 Maret 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Tokopedia telah melakukan upaya preventif pelanggaran kekayaan  intelektual. Mulai dari pelarangan penjualan yang melanggar hak cipta, edukasi melalui Kanal IP Protection, edukasi melalui video animasi, hingga memunculkan survei (user quest) tentang KI pada beranda pedagang baru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan apresiasi kepada Tokopedia atas upaya yang telah dilakukan. Mulai dari edukasi, preventif, hingga take down produk yang melanggar KI.

“Seharusnya USTR melihat upaya keras ini. Kita benar-benar bersungguh-sungguh dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual,” jelas Razilu.

Setelah Menteri Hukum dan HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 6 Januari 2022, DJKI terus berupaya memberikan inovasi guna mempermudah masyarakat. “Selain kemudahan POP HC, selanjutnya kita dapat menautkan laman pangkalan data kekayaan intelektual dengan Tokopedia agar pemohon tidak membeli produk palsu. Para pembeli dapat mengecek keaslian produk tersebut sendiri,” ujar Razilu.

Asti Wahyuni selaku Vice President Public Policy and Government Relation Tokopedia menjelaskan sistematika penindakan pelanggaran KI di Tokopedia. Jika produk terbukti melanggar KI, produk akan dihapus Tokopedia, selanjutnya toko akan mendapat penalty point.  Jika point tersebut telah melewati batas, maka toko akan ditutup oleh Tokopedia.

“Sepanjang 2021 bahkan Tokopedia telah  menghapus lebih dari 1,4 juta produk yang melanggar KI, dan lebih dari 25 ribu toko ditutup karena melanggar KI,” papar Asti.

Tokopedia menyambut positif kerja sama dan komunikasi dengan DJKI. Diharapkan hal tersebut terus terjalin antara DJKI dan seluruh pusat perbelanjaan e-commerce maupun fisik agar dapat membuat regulasi proteksi awal yang dapat mencegah beredarnya produk yang melanggar kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya