DJKI Ringankan Pemegang Paten Melalui Tarif Tertentu Biaya Tahunan

Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Dibalik hak yang telah diberikan oleh negara, maka para pemohon paten diberikan kewajiban untuk membayar biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia (RI) no. 13 tahun 2016 tentang paten.

Biaya pemeliharaan paten ini memiliki kontribusi yang cukup besar untuk jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pada tahun 2021 biaya pemeliharaan paten memberikan dampak sebanyak Rp. 406.441.091.252 atau sebesar 49% dari jumlah total penerimaan PNBP DJKI,” tutur Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Direktorat Paten, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Syahroni dalam kesempatannya membuka acara organisasi Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Selasa, 16 Agustus 2022. 

Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, dan informasi biaya tahunan.



Seperti yang tercantum pada penjelasan pasal 21 UU No. 13 tahun 2016, biaya tahunan paten merupakan biaya tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemegang paten sampai tahun terakhir masa pelindungan. 

Menurut staf Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Direktorat Paten, DTLST, dan RD Krisman Tarigan, apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Krisman menerangkan bahwa pembayaran biaya tahunan paten untuk pertama kali dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan, pembayaran tersebut meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tahun diberi paten, serta ditambahkan biaya tahunan satu tahun berikutnya.

Sementara, pembayaran biaya tahunan paten untuk tahun selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.

“Untuk jenis pemohon dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah tidak diharuskan membayar biaya tahunan paten dari tahun ke-1 hingga tahun ke-5,” ucap Krisman.



Selain itu, ia menjelaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2020, jenis pemohon diatas dapat dikenakan tarif tertentu untuk pembayaran biaya tahunan paten.

Tarif 0 (nol) rupiah untuk Litbang Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Lembaga Pendidikan Pemerintah lainnya, dan Paten yang dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dengan syarat paten tersebut terdaftar atas nama jenis pemohon yang mendapatkan tarif tersebut, mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp.0 kepada Menkumham, paten belum komersil, serta paten masih dalam masa hibah.

Selanjutnya tarif 10% diberikan kepada jenis pemohon dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dengan mengajukan syarat paten tersebut terdaftar sebagai UMKM dan terdaftar atas nama Lembaga Pendidikan atau Litbang Pemerintah, serta mengajukan permohonan pengenaan tarif 10% biaya jasa tahunan kepada Menkumham.

“Pemohon dapat mengajukan surat permohonan tarif tertentu yang ditujukan kepada Menkumham, untuk formulir dan contoh suratnya dapat diunduh melalui dgip.go.id dan seluruh dokumen diajukan secara elektronik melalui paten.dgip.go.id,” jelas Krisman.

“Permohonan tarif tertentu ini harus diajukan setiap tahun dan mulai berlaku sejak tahun ke-6 sampai berakhirnya pelindungan. Diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran biaya paten berikutnya,” pungkas Krisman. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya