Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.
“Forum ini akan mempertemukan masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah masing-masing provinsi,” ujar Kurniaman pada Selasa, 2 April 2024 melalui Zoom Meeting pada acara Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Demi penyelenggaraan acara tersebut, Kurniaman mengharapkan partisipasi seluruh Kanwil Kemenkumham. Pada acara ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan indikasi geografis dapat mendiskusikan potensi pendaftaran produk baru, sekaligus membahas pengawasan, pemasaran, dan dukungan untuk produk-produk lokal yang telah terlindungi sebagai indikasi geografis.
“Tahun ini salah satu target kinerja yang ditetapkan untuk Kanwil adalah mendaftarkan satu produk indikasi geografis baru. Silakan disiapkan dokumennya dengan baik sehingga nanti ketika tim ahli turun ke lapangan, produknya bisa langsung dicek, dan ketika pulang ke Jakarta, saya bisa membuat keputusan,” terang Kurniaman.
Di samping itu, melakukan pengawasan untuk produk yang sudah terdaftar juga sangat penting. Kurniaman menyebut hal itu karena indikasi geografis tidak memiliki batas masa pelindungan seperti layaknya rezim kekayaan intelektual lainnya, asalkan reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk masih terjaga.
Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar Idris menjelaskan mekanisme pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengawasan indikasi geografis daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah yang bertugas mengawasi produk, organisasi pemilik hak dan pemilik indikasi geografis.
“Kami mengharapkan bapak/ibu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan pembentukan tim Pokja di daerah,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham juga diharapkan menyiapkan surat keputusan tim Pokja pengawasan dan menyusun dokumentasi kegiatan sebagai bahan laporan. Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga harus membuat rencana kerja untuk menentukan masing-masing tugas dan tanggung jawab anggota tim.
“Ada sejumlah kriteria pengawasan mulai dari kualitas produk, karakteristik, reputasi, bahan baku, proses produksi, penggunaan label, dan apakah ada pelanggaran penggunaan produk indikasi geografis,” lanjutnya.
Sejauh ini, DJKI telah melakukan pendaftaran untuk 138 produk indikasi geografis baik dari lokal maupun internasional. Adapun sebagian besar produk indikasi geografis lokal didominasi kopi.
Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026