Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.
“Forum ini akan mempertemukan masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah masing-masing provinsi,” ujar Kurniaman pada Selasa, 2 April 2024 melalui Zoom Meeting pada acara Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Demi penyelenggaraan acara tersebut, Kurniaman mengharapkan partisipasi seluruh Kanwil Kemenkumham. Pada acara ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan indikasi geografis dapat mendiskusikan potensi pendaftaran produk baru, sekaligus membahas pengawasan, pemasaran, dan dukungan untuk produk-produk lokal yang telah terlindungi sebagai indikasi geografis.
“Tahun ini salah satu target kinerja yang ditetapkan untuk Kanwil adalah mendaftarkan satu produk indikasi geografis baru. Silakan disiapkan dokumennya dengan baik sehingga nanti ketika tim ahli turun ke lapangan, produknya bisa langsung dicek, dan ketika pulang ke Jakarta, saya bisa membuat keputusan,” terang Kurniaman.
Di samping itu, melakukan pengawasan untuk produk yang sudah terdaftar juga sangat penting. Kurniaman menyebut hal itu karena indikasi geografis tidak memiliki batas masa pelindungan seperti layaknya rezim kekayaan intelektual lainnya, asalkan reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk masih terjaga.
Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar Idris menjelaskan mekanisme pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengawasan indikasi geografis daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah yang bertugas mengawasi produk, organisasi pemilik hak dan pemilik indikasi geografis.
“Kami mengharapkan bapak/ibu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan pembentukan tim Pokja di daerah,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham juga diharapkan menyiapkan surat keputusan tim Pokja pengawasan dan menyusun dokumentasi kegiatan sebagai bahan laporan. Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga harus membuat rencana kerja untuk menentukan masing-masing tugas dan tanggung jawab anggota tim.
“Ada sejumlah kriteria pengawasan mulai dari kualitas produk, karakteristik, reputasi, bahan baku, proses produksi, penggunaan label, dan apakah ada pelanggaran penggunaan produk indikasi geografis,” lanjutnya.
Sejauh ini, DJKI telah melakukan pendaftaran untuk 138 produk indikasi geografis baik dari lokal maupun internasional. Adapun sebagian besar produk indikasi geografis lokal didominasi kopi.
Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025