Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merekomendasikan penutupan 31 situs pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada rapat verifikasi bersama dengan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 18 Januari 2023 di Kantor DJKI.
Permintaan penutupan situs tersebut disampaikan oleh ASIRI kepada DJKI melalui e-mail dengan mekanisme penutupan situs. Dalam permintaannya tersebut, sebanyak 72 situs dimohonkan untuk dilakukan takedown.
“Dari hasil verifikasi ini direkomendasikan pemblokiran sebanyak 31 situs dari 72 yang dimohonkan,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku ketua rapat.
Situs yang dilaporkan merupakan situs yang menjual atau memberikan akses secara gratis kepada para konsumen dari hasil lagu yang diproduseri oleh ASIRI.
Lebih lanjut, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan dengan cara membuka alamat situs yang dilaporkan dan melihat apakah benar ada unsur pelanggaran atau tidak berdasarkan keterangan Ahli.
“Dari 31 situs tersebut, sembilan situs di antaranya sudah terblokir dan 32 situs berupa cyberlocker yang membutuhkan akun khusus untuk mengakses situs tersebut. Cyberlockers merupakan layanan hosting data online yang menyediakan ruang penyimpanan jarak jauh dalam arsitektur penyimpanan yang aman,” terang Iqbal.
Produser ASIRI, Braniko menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku memberikan kerugian yang cukup banyak. Sebagai produser pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
“Kami berharap kasus ini segera selesai sehingga kami dapat mendapatkan hak kami kembali sebagai produser,” ucap Braniko selaku kuasa produser ASIRI.
Proses penutupan situs dilakukan dengan cara mengirimkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh DJKI berupa rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera ditutup.
Kemenkominfo dan DJKI dalam Satuan Tugas Operasional Penanggulangan Status Priority Watch List, daftar dari United States Trade Representative (USTR) yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara dengan pelanggaran KI cukup tinggi.
Sebagai informasi, pengaduan pelanggaran KI bersifat delik aduan, sehingga yang dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI hanya korban dari pelanggaran tersebut. Pengaduan pelanggaran KI dapat dilaporkan ke DJKI melalui https://pengaduan.dgip.go.id. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025