Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merekomendasikan penutupan 31 situs pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada rapat verifikasi bersama dengan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 18 Januari 2023 di Kantor DJKI.
Permintaan penutupan situs tersebut disampaikan oleh ASIRI kepada DJKI melalui e-mail dengan mekanisme penutupan situs. Dalam permintaannya tersebut, sebanyak 72 situs dimohonkan untuk dilakukan takedown.
“Dari hasil verifikasi ini direkomendasikan pemblokiran sebanyak 31 situs dari 72 yang dimohonkan,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku ketua rapat.
Situs yang dilaporkan merupakan situs yang menjual atau memberikan akses secara gratis kepada para konsumen dari hasil lagu yang diproduseri oleh ASIRI.
Lebih lanjut, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan dengan cara membuka alamat situs yang dilaporkan dan melihat apakah benar ada unsur pelanggaran atau tidak berdasarkan keterangan Ahli.
“Dari 31 situs tersebut, sembilan situs di antaranya sudah terblokir dan 32 situs berupa cyberlocker yang membutuhkan akun khusus untuk mengakses situs tersebut. Cyberlockers merupakan layanan hosting data online yang menyediakan ruang penyimpanan jarak jauh dalam arsitektur penyimpanan yang aman,” terang Iqbal.
Produser ASIRI, Braniko menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku memberikan kerugian yang cukup banyak. Sebagai produser pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
“Kami berharap kasus ini segera selesai sehingga kami dapat mendapatkan hak kami kembali sebagai produser,” ucap Braniko selaku kuasa produser ASIRI.
Proses penutupan situs dilakukan dengan cara mengirimkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh DJKI berupa rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera ditutup.
Kemenkominfo dan DJKI dalam Satuan Tugas Operasional Penanggulangan Status Priority Watch List, daftar dari United States Trade Representative (USTR) yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara dengan pelanggaran KI cukup tinggi.
Sebagai informasi, pengaduan pelanggaran KI bersifat delik aduan, sehingga yang dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI hanya korban dari pelanggaran tersebut. Pengaduan pelanggaran KI dapat dilaporkan ke DJKI melalui https://pengaduan.dgip.go.id. (SAS/KAD)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026