DJKI Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Bukti Kerja Keras Hilangkan Pungli Pada Pelayanan Publik

Jakarta – Di penghujung akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendapatkan Anugerah Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Penghargaan ini diberikan pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang diselenggarakan KemenpanRB di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, hal ini merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, DJKI melakukan evolusi pada layanan publiknya yaitu dengan meluncurkan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual (Lokvit).

Melalui aplikasi IPROLINE, masyarakat dimudahkan dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Keunggulan lain dari aplikasi ini, masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja selama memiliki perangkat yang terhubung dengan jaringan internet.

“Masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” ujar Freddy Harris.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat tanpa perlu lagi datang ke kantor. Mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI.

Sedangkan, hadirnya Lokvit sebagai pengganti loket fisik yang ditutup akibat pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memasukkan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai) untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, dan lain sebagainya.

Selain DJKI, ada 82 penghargaan lainnya yang diterima Kemenkumham. Total Kemenkumham memborong 83 predikat Wilayah Bebas dari Korupsi untuk unit kerjanya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya