DJKI Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Untuk Inovasi Sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.

Acara penganugerahan berlangsung di MNC Conference Hall, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, dan merupakan bentuk apresiasi terhadap lembaga publik yang konsisten memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. DJKI dinilai berhasil membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi penggerak utama perubahan positif di sektor publik, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual.

Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot, menyampaikan bahwa inovasi digital adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi yang tengah dijalankan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk DJKI.

“Dunia digital terus berkembang dan inovasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari transformasi tersebut. Penghargaan ini menjadi pemicu daya saing kita, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik dari tahun ke tahun. Transformasi harus menjadi sistem yang melekat dalam kinerja DJKI dan Kementerian Hukum secara keseluruhan,” ujarnya.

PDKI menjadi salah satu inovasi unggulan DJKI karena mampu memangkas hambatan geografis dalam mengakses informasi kekayaan intelektual. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah menelusuri data paten, merek, desain industri, hak cipta, dan jenis kekayaan intelektual lainnya secara daring, tanpa harus datang ke kantor pusat di Jakarta.

“Inovasi PDKI memberikan efisiensi luar biasa. Masyarakat dari berbagai daerah kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Jarak menjadi tidak lagi menjadi hambatan, dan ini jelas meningkatkan kualitas layanan publik kita,” tambah Moh. Noor.

Senada dengan itu, Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan bahwa PDKI dibangun untuk mendukung kemudahan akses dan keterjangkauan informasi kekayaan intelektual oleh seluruh lapisan masyarakat.

“PDKI merupakan bagian penting dari upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menelusuri dan mendaftarkan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya. Layanan ini lebih mudah, lebih murah, dan dapat dijangkau dari mana saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andrieansjah mengungkapkan bahwa DJKI terus berupaya mengembangkan PDKI agar semakin adaptif terhadap kemajuan teknologi. Salah satu langkah strategis ke depan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam pencarian serta pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik. Teknologi terus berkembang, dan DJKI juga sedang mengembangkan pemanfaatan AI untuk memberi kemudahan-kemudahan baru di masa mendatang,” tutupnya.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa DJKI berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang transparan, cepat, dan akuntabel. Transformasi digital bukan hanya slogan, tetapi telah menjadi kenyataan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya