Semarang - Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat tingkat kejahatan dan pelanggaran melalui sarana elektronik marak terjadi, tak terkecuali dengan kejahatan dan pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual (KI) secara online.
Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI terhadap kejahatan siber, baik di tingkat nasional ataupun internasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti pelatihan program International Cybercrime Investigations Workshop mulai tanggal 12 s.d 23 Juni 2023.
Kegiatan diawali dengan pengenalan organisasi Jakarta Center For Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang merupakan pusat pelatihan yang dibentuk tahun 2004 oleh kepolisian Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kepolisian Federal Australia.
“Dari tahun ke tahun, JCLEC telah menyelenggarakan pelatihan, workshop serta dialog yang telah diikuti oleh lebih dari 40.000 peserta dari 85 negara dan telah menjadi pusat pertukaran keahlian secara internasional dalam melawan kejahatan modern lintas negara,” ujar Direktur Eksekutif Program JCLEC Brett Pointing.
Di tahun ini, DJKI diundang untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut. Langkah baik ini disambut baik oleh DJKI dengan mengirimkan PPNS KI sebagai peserta dalam pelatihan “Investigasi Kejahatan Siber Internasional" atau International Cybercrime Investigations Workshop yang diselenggarakan di Kampus utama JCLEC di JL. Beladiri, Komplek Akpol Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Program pelatihan di mulai sejak tanggal 12 Juni 2023 memberikan materi yang diharapkan dapat meningkat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dalam rangka penegakan hukum dan melindungi KI dari kejahatan siber.
“Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi peserta pelatihan untuk membangun komunikasi internasional serta membantu dan semakin mempermudah pelaksanaan tugas di instansi masing-masing,” pungkas Brett.
Adapun peserta yang mengikuti program pelatihan ini terdiri dari berbagai negara, diantaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Sri Langka, dan Maldives. Di Lain sisi, trainers yang memberikan pelatihan merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya yang berasal dari negara Australia, New Zealand, dan Kanada.
Program pelatihan Internasional ini merupakan langkah awal DJKI dalam mempersiapkan Regulator Patroli Siber yang akan mengawasi peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual di dunia maya (online), khususnya pada platform e-commerce.
Sebagai informasi, pembukaan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Eksekutif Program JCLEC Brett Pointing, perwakilan Direktur Eksekutif JCLEC Lukas Gunawan, Senior Officer AFP Jakarta Liaison Office Steven Lindner, dan New Zealand Police Liaison Officer Paul Borrell. (PPS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.
Sabtu, 30 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Jumat, 29 Mei 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026