DJKI Perkuat Pengetahuan 33 Kanwil Kemenkumham tentang Tata Cara Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kontribusi terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.  

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada Rapat Koordinasi terkait dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.  

Rapat koordinasi yang bertema “Peningkatan Kerja Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Platform E-commerce dan Social Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelindungan KI dalam transaksi perdagangan elektronik melalui e-commerce.
 

“Saat ini pelanggaran KI tidak hanya terjadi di pasar fisik (physical market) namun juga marketplace (online market), bahkan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau masuk melalui wilayah suatu negara,” tutur Anom saat membuka kegiatan pada Rabu, 29 Juni 2022
di Hotel Green Forest, Bandung Jawa Barat.
 

Anom melanjutkan, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) sebagaimana dipredikatkan dalam beberapa laporan internasional seperti Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR).  

Beberapa langkah nyata serta upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum dibidang KI.  

“Sejak Oktober 2021 telah melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, BPOM RI, Kementrian Keuangan dan Bea Cukai kerjasama ini untuk mengatasi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambah Anom.

Beberapa strategi tersebut merupakan bukti keseriusan DJKI dalam penanganan di bidang KI agar indonesia bisa keluar dari status PWL, dan juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) berbasis KI yang berdaya saing secara global. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham dari 33 Provinsi. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya