DJKI Perkuat Pengetahuan 33 Kanwil Kemenkumham tentang Tata Cara Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kontribusi terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.  

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada Rapat Koordinasi terkait dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.  

Rapat koordinasi yang bertema “Peningkatan Kerja Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Platform E-commerce dan Social Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelindungan KI dalam transaksi perdagangan elektronik melalui e-commerce.
 

“Saat ini pelanggaran KI tidak hanya terjadi di pasar fisik (physical market) namun juga marketplace (online market), bahkan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau masuk melalui wilayah suatu negara,” tutur Anom saat membuka kegiatan pada Rabu, 29 Juni 2022
di Hotel Green Forest, Bandung Jawa Barat.
 

Anom melanjutkan, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) sebagaimana dipredikatkan dalam beberapa laporan internasional seperti Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR).  

Beberapa langkah nyata serta upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum dibidang KI.  

“Sejak Oktober 2021 telah melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, BPOM RI, Kementrian Keuangan dan Bea Cukai kerjasama ini untuk mengatasi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambah Anom.

Beberapa strategi tersebut merupakan bukti keseriusan DJKI dalam penanganan di bidang KI agar indonesia bisa keluar dari status PWL, dan juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) berbasis KI yang berdaya saing secara global. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham dari 33 Provinsi. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya