DJKI Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Pasar Mangga Dua untuk Memberantas Produk Palsu

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang palsu, khususnya di pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua. Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga, secara rutin melakukan pengawasan, inspeksi mendadak, dan pengecekan lapangan. "Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," kata Brigjen Pol. Arie 28 April 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan sebagai bagian dari pelindungan KI.

Meski demikian, DJKI menghadapi berbagai kendala dalam menanggulangi peredaran produk palsu. "Keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta menjadi tantangan utama," ujar Brigjen Pol. Arie. Data menunjukkan bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia masih mencapai 83% pada tahun 2017, tertinggi di Asia Pasifik. Teknologi internet yang kian maju turut memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Dalam upaya menegakkan hukum, DJKI aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Bea Cukai melalui pembentukan IP Task Force. Task Force ini mengintegrasikan upaya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta lembaga lain, sehingga menciptakan sistem penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif. "Sebagai contoh, pada tahun 2023, DJKI bersama aparat berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu," tambah Arie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan Januari hingga Maret 2025, telah disita barang ilegal senilai Rp15 miliar, sebagian besar berasal dari China dan tidak memenuhi standar nasional.

Menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List, Brigjen Pol. Arie menyampaikan bahwa DJKI tidak tinggal diam. "Kami berkomitmen memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak kekayaan intelektual," tegasnya. Meskipun belum keluar dari daftar tersebut, upaya konsisten Indonesia sejak 2004 tetap diakui sebagai langkah positif oleh USTR.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, DJKI tengah membenahi sistem layanan publiknya, termasuk mempercepat pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum KI juga menjadi prioritas, dengan program beasiswa dan pelatihan yang lebih intensif untuk aparatur sipil negara. 

DJKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan KI dengan cara sederhana: membeli produk legal, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki. Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya melindungi kreator, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. DJKI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya