Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Pertemuan yang digelar pada 24 April 2025 di Kantor DJKI ini dihadiri oleh Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu; Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah; dan Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati.
Dalam pertemuan ini, DJKI menegaskan bahwa proses migrasi ke IPAS akan diiringi dengan audit menyeluruh guna memastikan integrasi data berjalan dengan aman dan akuntabel. Seluruh tahapan akan dikawal dengan standar keamanan informasi yang ketat untuk menjamin perlindungan data pengguna.
Yudhistira Dwi Wardhana, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, menyampaikan bahwa keamanan data dan kesiapan proses audit adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. “Dalam proses migrasi ke IPAS, DJKI harus memastikan bahwa setiap data terjaga kerahasiaannya. Audit integrasi perlu dirancang sejak awal agar tidak ada celah risiko, serta menjamin kepercayaan publik terhadap sistem baru ini,” tegas Yudhistira.
Selain penguatan keamanan, migrasi ke IPAS juga membuka peluang besar dalam efisiensi anggaran. Sistem dan aplikasi yang tidak lagi dibutuhkan dengan berlakunya IPAS akan dihentikan, sehingga pengeluaran untuk pengembangan dan pemeliharaan dapat dialihkan ke program-program prioritas lainnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa DJKI tetap menjaga kesinambungan layanan di tengah proses migrasi ini. “Dengan IPAS, kita dapat menyederhanakan infrastruktur sistem, menghilangkan fitur yang tidak lagi dibutuhkan, dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Migrasi ke IPAS tidak akan mengganggu layanan dasar, justru akan memperkuat dan menyederhanakan ekosistem pelayanan yang ada,” jelas Razilu.
DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital yang transparan, adaptif, dan berdampak nyata bagi pelindungan kekayaan intelektual nasional, seiring dengan upaya menjadi Kantor KI berkelas dunia.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026