Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Dalam paparannya, Andrieansjah menjelaskan bahwa KI telah menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi global. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan telah membuktikan bahwa sistem KI yang kuat mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
“Indonesia harus segera memperkuat ekosistem KI agar dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan bertransformasi menjadi negara maju. KI bukan hanya hak hukum, tetapi juga aset ekonomi yang berkontribusi terhadap investasi dan inovasi,” ujarnya
Terdapat lima pilar utama dalam pembangunan sistem KI yang sedang dikembangkan oleh DJKI, yaitu pengenalan, pendaftaran, manajemen, KI sebagai nilai ekonomi, dan KI sebagai poros ekonomi. Meskipun jumlah pendaftaran KI terus meningkat, tingkat pendaftaran domestik masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
“Saat ini, pendaftaran paten domestik Indonesia hanya sekitar 15%, sementara di Korea Selatan mencapai 73% dan di Tiongkok bahkan mencapai 92%. Ini menunjukkan bahwa inovasi dalam negeri perlu lebih didorong dan dilindungi,” jelas Andrieansjah.
DJKI juga mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan skema ini dengan pinjaman berbasis KI mencapai 60% dari nilai asetnya.
“Indonesia perlu segera mengembangkan sistem penilaian aset KI yang kredibel agar dapat diakui oleh sektor keuangan dan menjadi bagian dari sistem pembiayaan nasional,” tambahnya.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan sistem KI di Indonesia. DJKI bekerja sama dengan akademisi, pelaku industri, serta pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi dan pelindungan KI secara optimal.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan akademisi akan mempercepat pemanfaatan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya
Sebagai langkah konkret, DJKI terus mengembangkan strategi nasional KI yang mencakup edukasi publik, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta penguatan regulasi agar ekosistem KI semakin berkembang sehingga dapat bersaing di tingkat global dan mencapai target Indonesia Emas 2045.
“Jika kita mampu membangun sistem KI yang inklusif dan efektif, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat inovasi dan ekonomi berbasis KI di Asia Tenggara,” pungkasnya. (EYS/KAD)
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025